Camat Butuh Kusairi, A.P, MM, Mendorong Partisipasi Aktif dalam Musrenbangdes Desa Kedungagung untuk RKP Desa 2024 dan DU RKP Desa 2025

By ADMIN 18 Sep 2023, 14:50:53 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Camat Butuh Kusairi, A.P, MM, Mendorong Partisipasi Aktif dalam Musrenbangdes Desa Kedungagung untuk RKP Desa 2024 dan DU RKP Desa 2025

**Kedungagung, Senin, 18 September 2023** - Di Aula Balai Desa Kedungagung, hari ini, Desa Kedungagung menyelenggarakan acara penting Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk tahun 2023, yang bertujuan merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2024 dan Dokumen Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) tahun 2025. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran sentral dalam pembangunan desa.

Undangan acara ini mencakup 59 orang, termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Calon Kades Terpilih, LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), perwakilan RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga), PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), Kader Posyandu, tokoh agama, tokoh masyarakat, KPMD (Kelompok Penyelenggara Musyawarah Desa), KPM (Kelompok Penerima Manfaat), Karang Taruna, bidan desa, guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), unsur perempuan, serta unsur disabilitas.

Acara Musrenbangdes ini turut dihadiri oleh Camat Butuh, Bapak Kusairi, A.P, MM, yang memberikan sambutan dalam rangkaian acara tersebut. Selain itu, Sekcam Kecamatan Butuh, Bapak Ifan Mochtar Latif, A.Ks, MAP, juga hadir bersama tim monitoring dari Kecamatan Butuh serta Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Dalam sambutannya, Camat Butuh, Kusairi, A.P, MM, menekankan pentingnya partisipasi aktif dari berbagai unsur masyarakat dalam merencanakan pembangunan desa. Beliau juga mengapresiasi semangat dan kolaborasi yang telah terjalin di antara masyarakat Desa Kedungagung. 

Pembahasan dalam Musrenbangdes ini mencakup:

1. RKP Desa 2024: Membahas rencana kerja pemerintah desa untuk tahun 2024, yang mencakup program-program dan proyek-proyek yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. DU RKP 2025: Menentukan dokumen usulan RKP Desa untuk tahun 2025, yang menjadi landasan awal dalam perencanaan jangka panjang desa.

3. Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran: Mendiskusikan pelaksanaan anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek-proyek tertentu serta mengidentifikasi sumber daya yang diperlukan.

4. Usulan Pembentukan TPK dan TTK: Membahas usulan pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Tim Teknis Kegiatan (TTK) yang akan memainkan peran penting dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Musrenbangdes Desa Kedungagung adalah contoh nyata dari demokrasi partisipatif dan kolaborasi aktif antara pemerintah desa dan masyarakat. Melalui diskusi ini, diharapkan rencana pembangunan yang dihasilkan akan lebih mendalam, mencerminkan kebutuhan masyarakat, dan membawa perubahan positif bagi warga Desa Kedungagung.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment