▴ ▴
Breaking News
- Musrenbang Desa Lubangdukuh Bahas RKP Desa Tahun Anggaran 2027
- MTQ Pelajar Tingkat Kecamatan Butuh Digelar di Aula Kecamatan
- Musrenbang Desa Kunir Bahas RKP 2027 dan DU RKP 2028
- Musrenbang Desa Kedungsri Bahas RKP 2027 dan DU RKP 2028
- Musrenbang Desa Kunirejokulon Bahas RKP 2027 dan DU RKP 2028
- Musrenbang Desa Sruwohdukuh Bahas RKP 2027 dan DU RKP 2028
- Apel Pagi Kecamatan Butuh Sampaikan Persiapan Lomba MTQ
- Pembinaan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Butuh Digelar
- Sosialisasi Anti Gratifikasi bagi Perangkat Desa Digelar di Kecamatan Butuh
- Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Purworejo
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT BUTUH
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

2.png)
2.png)
2.png)
2.png)
2.png)
1.jpg)
1.jpg)


