
- Kasi Pembangunan Kecamatan Butuh Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Penyuluhan Keamanan Pangan di Desa Wironatan
- Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus
- Sekcam Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Camat Kecamatan Butuh Monitoring Seleksi Perangkat Desa di Kedungsri
- Kasi Pembangunan Kecamatan Butuh Hadiri Panen Produksi Benih Inpago Unsoed Protani di Desa Lubangsampang
- Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Demam Berdarah di Kabupaten Purworejo
- Sekcam Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Sekcam Kecamatan Butuh Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029
- Camat Kecamatan Butuh Hadiri Sosialisasi Penentuan Kelulusan dan ASAJ di SMP Negeri 14 Purworejo
- Sekcam Kecamatan Butuh Monitoring Banbub Tahun 2024 di Desa Tamansari
Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Berita Terkait
- Kamis, 11 Mei 2023 - Rakor inovasi di Bapedalitbang0
- Kamis, 11 Mei 2023 - FKP+Rakor penyusunan SKM Di Gedung Arahiwang Setda Purworejo0
- Rabu, 10 Mei 2023 - Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil peerbaikan DPS kec.Butuh0
- Selasa, 09 Mei 2023 - Rapat persiapan Bupati Sobo Desa Di Wilayah Kecamatan Butuh0
- Selasa, 09 Mei 2023 - Sosialisasi Renbinwas 107 th 2022 & PerBup 7 th 2023 ttg Pedoman Penanganan Dumas0
- Rabu,08 Mei 2023 - Rapat Koordinasi Dengan PD & PLD Kecamatan Butuh0
- Apel Pagi, Senin 08 Mei 20230
- Jumát, 5 Mei 2023 - Rakor Pemerintah Desa dengan BPD Desa Wironatan terkait kegiatan Pembangunan Tahun 20210
- Kamis, 4 Mei 2023 - Rakor Penyaluran Bantuan Pangan Daging Dan Telur Ayam0
- Kamis, 4 Mei 2023 - Donor Darah Oleh PMI Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini kami tulis sebagai informasi bagi Anda yang saat ini sedang ingin melamar menjadi perangkat desa.
Informasi yang kami sampaikan ini nanti berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada bagian Kelima yang membahas tentang Perangkat Desa.
Silakan baca sampai tuntas, karena di akhir pembahasan nanti kami sediakan link menuju Kursus Perangkat Desa bagi Anda.
Siapa Sajakah Perangkat Desa Itu?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, terlebih dahulu saya beritahukan bahwa berdasarkan UU Desa tahun 2014 pasal 48, perangkat desa terdiri atas:
pekretariat Desa;
pelaksana kewilayahan; dan
pelaksana teknis
Tugas, Pengangkatan, dan Tanggung Jawab Perangkat Desa
Sedangkan di pasal 49 dijelaskan :
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Persyaratan Perangkat Desa
Masih pada peraturan yang sama, pada pasal 50 dijelaskan bahwa:
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Larangan Perangkat Desa
Selanjutnya pada Pasal 51 dijelaskan tentang larangan bagi perangkat desa.
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus partai terlarang;
i. merangkat jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundah-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi Perangkat Desa
Selanjutnya, pada Pasal 52 dijelaskan:
Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Alasan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 53 menjelaskan tentang:
Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan/
Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa, atau
d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dari uraian di atas, sudah sangat jelas bagaimana UU Desa telah mengatur tentang siapa saja perangkat desa, tugas, syarat pendaftaran perangkat desa, larangan perangkat desa, sanksi perangkat desa, dan alasan pemberhentian perangkat desa.
Namun, sekali lagi UU Desa tersebut, hanya menjelaskan tentang hal-hal yang bersifat umum. Hal lebih spesifik tentang Perangkat Desa masih diatur dengan peraturan di bawah UU No. 4 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Jadi, jika Anda ingin mengetahui lebih spesifik tentang aturan yang membahas tentang Perangkat Desa, sebaiknya Anda mencari Perda Kabupaten/Kota tentang Perangkat Desa di daerah Anda masing-masing.
Demikian, sebagian informasi tentang Perangkat Desa yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kami sampaikan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Apalagi Selanjutnya?
Jika Anda ingin berminat melamar menjadi perangkat desa, kami berikan kabar baik bahwa di website bimbingan belajar era digital ciptacendekia.com ini kami menyediakan kursus perangkat desa bagi Anda.
Tidak hanya latihan soal dan materi secara online, tetapi melalui kursus ini kami juga menyediakan latihan soal yang dapat didownload dan dikerjakan secara offline.
Ratusan peserta kami pun telah berhasil lolos ujian perangkat desa di daerahnya masing-masing berkat banyak belajar dari latihan soal, materi, dan soal praktik di kursus ini.
Monggo, sebelum kesempatan itu sirna. Putuskan segera untuk mengikuti kursus perangkat desa ini.