▴ ▴
Breaking News
- Rekonsiliasi PAD Bulan Mei 2026 di BPKPAD Kabupaten Purworejo
- Olahraga Pagi Jalan Sehat dan Monitoring Wilayah Kecamatan Butuh
- Monitoring dan Intensifikasi PBB-P2 di Desa Lugu Kecamatan Butuh
- Monitoring dan Intensifikasi PBB-P2 di Desa Kedungagung Kecamatan Butuh
- Monitoring dan Intensifikasi PBB-P2 di Desa Sruwohrejo Kecamatan Butuh
- Monitoring dan Intensifikasi PBB-P2 di Desa Wonorejo Kulon Kecamatan Butuh
- Monitoring dan Intensifikasi PBB-P2 di Desa Kedungsari Kecamatan Butuh
- Monitoring dan Intensifikasi PBB-P2 di Desa Sruwohdukuh Kecamatan Butuh
- Monitoring dan Intensifikasi PBB-P2 di Desa Rowodadi Kecamatan Butuh
- Briefing Tim Intensifikasi PBB-P2 Kecamatan Butuh
LARANGAN BERJUALAN DI OVERPASS TEGALGONDO
LARANGAN BERJUALAN DI OVERPASS TEGALGONDO
Berita Terkait
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA MANGUNJAYAN0
- RAKOR PILKADES0
- VERIFIKASI BLT0
- CVP PERSIAPAN VAKSINASI COVID-19 KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 20210
- PENGISIAN PERANGKAT DESA WONOREJOWETAN0
- SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA0
- BANTUAN BERAS PKH0
- KONFERENSI KEPALA DESA0
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA PANGGELDLANGU0
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA SIDOMULYO0
Berita Populer
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- Senin, 3 Juli 2023 – Jambore Cabang V Penggalang SD / MI Kwaran Butuh
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Apel Pagi di Kantor Kecamatan Butuh: Semangat dan Disiplin di Hari Senin

Keterangan Gambar : pemasangan Himbauan Larangan berjualan di Overpas Tegalgondo
Butuh, 22 Januari 2021 Petugas Trantibum dan Perangkat Desa Tegalgondo memasang himbauan/ larangan berjualan di sepanjang jembatan penyeberangan (overpass) Tegalgondo Kecamatan Butuh. Larangan tersebut diberikan kepada penjual dan pembeli bagi yang melanggar akan diberikan sangsi sesuai pasal 28 ayat (1) huruf E berupa denda atau kurungan
Dengan pemasangan larangan tersebut diharapkan akan menjaga kebersihan dan ketertiban dilokasi overpass Tegalgondo.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments

2.png)
2.png)
2.png)
2.png)
2.png)
1.jpg)
1.jpg)
