Pembahasan AD/ART Transformasi DBM Eks PNPM – MPd Menjadi BUMDESma

By ADMIN 29 Des 2022, 16:11:22 WIB Pemerintahan
Pembahasan AD/ART Transformasi DBM Eks PNPM – MPd Menjadi BUMDESma

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan


Butuh – 7 Desember 2022. Pemerintah Kecamatan Butuh memberikan pendampingan fasilitasi percepatan transformasi DBM Exs PNPM – MPd menjadi BUMDESma. Salah satu rangkaian tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Desember 2022 adalah pembahasan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma) sebagai bentuk transformasi dari DBM Exs PNPM – MPd.

Kegiatan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 pasal 73 ayat 1 yang menyebutkan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat exs Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) wajib dibentuk menjadi BUM Desa paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Melalui tim fasilitasi tingkat Kecamatan Butuh menyatakan bahwa transformasi exs PNPM – MPd menjadi BUMDESma merupakan terobosan peningkatan kegiatan BUMDES untuk menciptakan jenis uasaha yang dapat dirasakan oleh masyarakat, serta diharapkan seluruh tahapan rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment