
- Kecamatan Butuh Hadiri Dialog Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Kabupaten Purworejo
- Kasi Pemerintahan Desa Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa di Wonodadi
- Kasi Pembangunan Kecamatan Butuh Hadiri Kegiatan Persiapan Eliminasi Malaria dan Optimalisasi Penanggulangan TBC dan AIDS
- Camat Kecamatan Butuh Hadiri Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-79 dan Kenaikan Pangkat Personel Polsek Butuh
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Butuh Hadiri Musyawarah Desa Perubahan RKPDes Tahun 2025 di Desa Kedungagung
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN KEPALA DUSUN IV DESA WARENG, KECAMATAN BUTUH
- Apel Senin Kecamatan Butuh: Persiapan HUT RI ke-80 Ditekankan
- BALAI PENYULUHAN KKBPK KECAMATAN BUTUH GELAR MINI LOKAKARYA BULAN JUNI 2025
- CAMAT BUTUH HADIRI DIALOG INTERAKTIF FKUB DAN PKUB DI JOGLO KLEPU
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Butuh Lakukan Pembinaan Administrasi di Desa Kedungmulyo
Rabu, 14 Juni 2023 - Rakor Pelayanan Dokumen Kependudukan Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) Bertempat Di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Senin, 12 Juni 2023 – Bupati Sobo Desa Di Wilayah Kecamatan Butuh 0
- Senin, 12 Juni 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Rabu, 07 Juni 2023 - Lomba LBS (Lingkungan Bersih Dan Sehat) Desa Binangun0
- Rabu, 07 Juni 2023 - Sosialisasi Dan Pembekalan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 20230
- Rabu, 07 Juni 2023 - Pertemuan Rutin Darma Wanita Persatuan0
- Selasa, 06 Juni 2023 - Konferensi Dinas Kades Di Pendopo Kecamatan Butuh0
- Senin, 5 Juni 2023 - Rembug Stunting Aula Kecamatan Kutoarjo0
- Senin, 5 Juni 2023 - Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh 0
- Selasa, 30 Mei 2023 - Konferensi Dinas Sekdes Se – Kecamatan Butuh 0
- Senin, 29 Mei 2023 – Pembekalan Sekolah Lapang Pembangunan Kawasan Perdesaan0
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Pemerintah Indonesia merilis Identitas Kependudukan Digital yang diatur dalam pasal 13 Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Yang disebut sebagai Identitas kependudukan digital (IDK) merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Muatan yang ada dalam Identitas Kependudukan Digital, menurut Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) adalah berupa foto, nama serta NIK pemilik aplikasi tersebut, dikutip dalam laman Dukcapil Kemendagri. “Keseluruhan menu dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital jumlahnya ada 6 meliputi: data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, Riwayat aktivitas, dan pengaturan,. Maka segala data-data terkait penduduk ada di aplikasi Identitas Kependudukan Digital tersebut. Pasalnya, dalam menu dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Pada menu lainnya terdapat informasi riwayat vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024. Persyaratan Identitas Kependudukan Digital Mempunyai Handphone Telah memiliki KTP elektronik fisik atau belum memiliki KTP elektronik fisik, tetapi sudah melakukan perekeman Memiliki email dan nomor ponsel Dilengkapi fitur pencegahan layer (screenshot). Hal ini dapat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan informasi Tata Cara Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital Penduduk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui gawai pintar Penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan: Nomor Induk Kependudukan, Nomor handphone dan Email Melakukan swafoto di depan petugas operator Dukcapil yang ada di kelurahan, kecamatan atau di Dukcapil di kota/kabupaten untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code. Jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima email yang berisi kode aktivasi Penduduk wajib melakukan proses aktivasi yang dikirim melalui email Setelah berhasil login akan tampil aplikasi yang berisi menu utama. Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, PIN, password dapat diubah oleh penduduk Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Dalam melakukan aktivasi IKD, penduduk bisa melakukannya dalam PC petugas Dukcapil di masing-masing kota/kabupaten di Indonesia. Adapun lokasi aktivasi berada sebagai berikut: Kantor Kecamatan atau Dinas Dukcapil Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan sesuai dengan jam kerja di masing-masing.
Sebagaimana arahan yang disampaikan, diharapkan agar masing-masing Kecamatan dapat mensosialisasikan kepada Pemerintah Desa agar melaksanakan percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital, sehingga tarcapai target aktivasi sebagaimana yang telah ditetapkan.