Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh

By ADMIN 13 Apr 2023, 12:34:35 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan


Butuh - Pemerintah memastikan menyalurkan BLT Dana Desa pada 2023. Disebut BLT Dana Desa, karena bantuan yang akan disalurkan sumber dananya dari Dana Desa. Aturan ini tertuang dalam Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu. Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus. Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

Syarat Penerima BLT Dana Desa. Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2023.

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
  2. Kehilangan mata pencaharian.
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya. Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel. Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran. BLT Dana Desa sendiri dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi minimal 10 persen dan maksimal mencapai 25 persen dari dana desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment