
- Kecamatan Butuh Laksanakan Apel Rutin dan Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Camat Kecamatan Butuh Hadiri Mini Lokakarya yang Diselenggarakan oleh Balai Penyuluhan KKBPK
- Camat Kecamatan Butuh Ikuti Bimtek Negosiasi dan Mini Kompetisi dalam E-Katalog V6
- Kecamatan Butuh Selenggarakan Desk Penyusunan Indeks Desa Tahun 2025
- Sekcam Kecamatan Butuh Hadiri Konferensi Dinas Kepala Desa se-Kecamatan Butuh di Balai Desa Wironatan
- Camat Butuh Hadiri Kegiatan Sadar Kesehatan Jiwa oleh Pusat Rehabilitasi YAKKUM
- Bupati Purworejo Resmikan Gedung Serbaguna dan Kantor Desa Rowodadi
- Kecamatan Butuh Hadiri Sosialisasi KIE dan Penyusunan SK FPRB di Balai Desa Tamansari
- Penyuluhan dan Pembinaan Lini Lapangan dalam Gerakan Ayah Teladan Indonesia Digelar di Kecamatan Butuh
- Kecamatan Butuh Ikuti Rakor Persiapan Update Data Industri pada Aplikasi SIPIT
Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh
Berita Terkait
- Kamis, 13 April 2023 - Rakor Kesiapsiagaan Pemda jelang Hari Raya Idul Fitri di Ganecha Convention Hall 0
- Kamis, 13 April 2023 - Pembinaan administrasi 10 program pokok PKK desa binaan th 2023 Butuh. 0
- Kamis, 13 April 2023 - Rakor Penanggulangan Penyakit Leptospirosis @R.Arahiwang0
- Selasa, 11 April 2023 - Rakor FORKOPIMCAM Menyambut Lebaran tahun ini (2023)0
- Senin, 10 April 2023 - Fasilitasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 20231
- Apel Pagi, Senin 10 April 20230
- Sabtu, 9 April 2023 - Rapat pleno penetapan DPS dan harlah Bawaslu ke 15 di panwascam Butuh0
- Kamis, 6 April 2023-Pembahasan Raperbup Pilkades dan hasil Fasilitasi Provinsi Jateng Peraturan daerah kabupaten dan peraturan bupati 0
- Kamis, 6 April 2023-Giat Sosialisasi JDU SPAM Regional Keburejo Arah Purworejo TA 20230
- Kamis tanggal 6 April 20 23 monitor penyaluran PKH via PT pos tahap satu 0
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Pemerintah memastikan menyalurkan BLT Dana Desa pada 2023. Disebut BLT Dana Desa, karena bantuan yang akan disalurkan sumber dananya dari Dana Desa. Aturan ini tertuang dalam Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu. Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus. Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Syarat Penerima BLT Dana Desa. Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2023.
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya. Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel. Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran. BLT Dana Desa sendiri dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi minimal 10 persen dan maksimal mencapai 25 persen dari dana desa.