
- Launching Outlet Digital CAHAYA (Cintai Hasil Karya) UMKM Sebagai Media Promisi UMKM Kecamatan Butuh
- Apel Pagi, Senin 15 Agustus 2022 Kantor Kecamatan Butuh
- Jelang Pengukuhan, Calon Paskibraka Jalani Latihan Di Halaman Kantor Kecamatan Butuh
- Pjs Kepala Desa Binangun Membuka Musdus Keterwakilan Wilayah II Pilkades PAW Desa Binangun
- Musdus Keterwakilan Wilayah I Pilkades PAW Desa Binangun
- Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Pemerintah Kecamatan Butuh Gelar Donor Darah
- Pelepasan Kepala Seksi Kesejahteraan Pemerintah Desa Polomarto
- Memperingati Tahun Baru Islam 1444H, Pemerintah Kecamatan Butuh Gelar Pengajian
- Camat Butuh Berikan Motivasi Kepada Calon Paskibraka
- Apel Pagi Kecamatan Butuh
RAKOR TIM GUGUS TUGAS COVID19
RAKOR TIM GUGUS TUGAS COVID19 KECAMATAN BUTUH
Berita Terkait
- KONFERENSI 0
- BINTEK PENYUSUNAN RKPDES0
- PENGISIAN PERANGKAT DESA0
- RAKOR TINGKAT KECAMATAN0
- PEMBINAAN PKK0
- RAKOR TINGKAT KECAMATAN0
- PENYALURAN BLT 0
- KONFERENSI 0
- KONFERENSI 0
- PENYALURAN BLT DANA DESA0
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- LOMBA DOLALAK
- PELAKSANAAN VAKSIN COVID 19 DI PENDOPO KAWEDANAN KUTOARJO
- PENCAIRAN PERMOHONAN DANA DESA TAHAP II TAHUN2021
- VAKSINASI COVID 19 DI PUSKESMAS BUTUH
- NDOLALAK MASAL
- RAKOR TINGKAT KECAMATAN
- PENGAJIAN SELAPANAN

Keterangan Gambar : Rakor Gugus Tugas Covid 19
Butuh, 24 Juli 2020 bertempat di Pendopo Kecamatan Butuh dilaksanakan rapat kordinasi Tim Gugus Tugas kecamatan Butuh dengan warga dan Kepala Desa yang akan melaksanakan kegiatan hajatan. Tim Gugus Tugas terdiri dari Camat Butuh, Kapolsek Butuh, Kepala Puskesmas Butuh, Danramil dan Seksi Trantibum Kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut warga desa yang akan melaksanakan hajatan dan Kepala Desanya (ketua tim gugus tugas desa) diberi pengarahan apa saja yang harus dicukupi dalam hal warganya yang ingin melaksanakan hajatan. termasuk dengan ijin keramaian Kepala Desa berhak menolak permohonan ijin tersebut. Dan untuk berkaitan dengan ijin diberikan hanya untuk desa yang wilayahnyan termasuk zona hijau.
Jika masyarakat ingin melaksankan hajatan harus dengan protokol kesehatan, sterilisasi lokasi sebelum dan sesudah pelaksanaan, menyiapkan tempat cuci tangan, menggunakan masker, penataan tempat, mengajukan ijin kepada tim gugus tugas kecamatan dan akan diundang untuk melakukan paparan kegiatan, pada saat pelaksanaan akan dipantau dari tim gugus tugas kecamatan, (seksi trantibum, polsek, koramil dan dari kesehatan)