▴ ▴ - Forum Perangkat Daerah dan Konsultasi Publik Inspektorat Daerah Tahun 2026
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Sruwohrejo di RM Suharti
- Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Sruwohdukuh
- Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Karanganom
- Apel Pagi Kecamatan Butuh 9 Februari 2026 Berlangsung Tertib dan Penuh Semangat
- Pegawai Kecamatan Butuh Mengikuti Tes Rockport yang Diselenggarakan Puskesmas Butuh
- Rakor Sosialisasi Hasil Rakernas X Tahun 2025 TP PKK Kecamatan Butuh
- Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Klepu
- Musrenbang Kecamatan Butuh Tahun 2026 di Pendopo Kecamatan Butuh
- Rapat Final Checking Tarawih Silaturahim di Setda Purworejo
RAKOR TIM GUGUS TUGAS COVID19
RAKOR TIM GUGUS TUGAS COVID19 KECAMATAN BUTUH
Berita Terkait
- KONFERENSI 0
- BINTEK PENYUSUNAN RKPDES0
- PENGISIAN PERANGKAT DESA0
- RAKOR TINGKAT KECAMATAN0
- PEMBINAAN PKK0
- RAKOR TINGKAT KECAMATAN0
- PENYALURAN BLT 0
- KONFERENSI 0
- KONFERENSI 0
- PENYALURAN BLT DANA DESA0
Berita Populer
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Senin, 3 Juli 2023 – Jambore Cabang V Penggalang SD / MI Kwaran Butuh
- Apel Pagi di Kantor Kecamatan Butuh: Semangat dan Disiplin di Hari Senin

Keterangan Gambar : Rakor Gugus Tugas Covid 19
Butuh, 24 Juli 2020 bertempat di Pendopo Kecamatan Butuh dilaksanakan rapat kordinasi Tim Gugus Tugas kecamatan Butuh dengan warga dan Kepala Desa yang akan melaksanakan kegiatan hajatan. Tim Gugus Tugas terdiri dari Camat Butuh, Kapolsek Butuh, Kepala Puskesmas Butuh, Danramil dan Seksi Trantibum Kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut warga desa yang akan melaksanakan hajatan dan Kepala Desanya (ketua tim gugus tugas desa) diberi pengarahan apa saja yang harus dicukupi dalam hal warganya yang ingin melaksanakan hajatan. termasuk dengan ijin keramaian Kepala Desa berhak menolak permohonan ijin tersebut. Dan untuk berkaitan dengan ijin diberikan hanya untuk desa yang wilayahnyan termasuk zona hijau.
Jika masyarakat ingin melaksankan hajatan harus dengan protokol kesehatan, sterilisasi lokasi sebelum dan sesudah pelaksanaan, menyiapkan tempat cuci tangan, menggunakan masker, penataan tempat, mengajukan ijin kepada tim gugus tugas kecamatan dan akan diundang untuk melakukan paparan kegiatan, pada saat pelaksanaan akan dipantau dari tim gugus tugas kecamatan, (seksi trantibum, polsek, koramil dan dari kesehatan)

.png)
.png)
.png)
.png)
1.png)
1.jpg)
1.jpg)
