MUSRENBANG RKP TAHUN 2021 DESA LUBANGSAMPANG KECAMATAN BUTUH
MUSRENBANG RKP TAHUN 2021 DESA LUBANGSAMPANG KECAMATAN BUTUH

By ADMIN 28 Sep 2021, 13:40:20 WIB Kegiatan
MUSRENBANG  RKP  TAHUN 2021 DESA LUBANGSAMPANG KECAMATAN BUTUH

Keterangan Gambar : MUSRENBANG RKP TAHUN 2021 DESA LUBANGSAMPANG KECAMATAN BUTUH


Lubangsampang, 27 September 2021 bertempat di Balai Balai Desa Lubangsampang telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Lubangsampang Kecamatan Butuh dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa Lubangsampang, BPD, Unsur Masyarakat yang ada di Desa Lubangsampang, PD dan PLD, serta dihadiri juga oleh tim monitoring pelaksanaan musrenbang desa Kecamatan Butuh dengan agenda pembahasan rancangan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) desa Lubangsampang tahun 2022 dan DURKP Desa Lubangsampang tahun 2023. Musrenbang desa Lubangsampang diselenggarakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 dimana untuk tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGS desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. Pembahasan RKP desa Lubangsampang tahun 2021 dan DURKP desa Lubangsampang 2023 berjalan lancar dan telah disepakati bersama dengan dituangkan kedalam berita acara kesepakatan yang dilampiri dengan dokumen-dokumen terkait, untuk tahap selanjutnya hasil dari musrenbang tersebut akan ditetapkan dan disahkan pada forum musyawarah desa (MUSDES) yang diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi pemerintah desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment