MUSRENBANG DESA KARANGANOM KECAMATAN BUTUH TAHUN 2021
Musrenbang Desa Karanganom

By ADMIN 17 Sep 2021, 10:21:25 WIB Pemerintahan
MUSRENBANG DESA KARANGANOM KECAMATAN BUTUH TAHUN 2021

Keterangan Gambar : Musrenbangdes Desa Karanganom


Butuh, 15 September 2021 Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa Karanganom tahun 2021 diselenggarakan pada tanggal 15 september 2021 bertempat di balai desa Karanganom dengan dihadiri oleh pemerintah desa Karanganom, badan permusyawaratan desa, unsur masyarakat yang ada di desa Karanganom, pendamping lokal desa, pendamping desa serta dihadiri juga oleh tim monitoring pelaksanaan musrenbang desa kecamatan butuh dengan agenda pembahasan rancangan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) desa Karanganom tahun 2022 dan daftar usulan RKP desa Karanganom tahun 2023.

Musrenbang desa Karanganom sendiri diselenggarakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 dimana untuk tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGS desa melalui :  pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa sebagai

 

Pada Musrenbang tersebut juga dibahas dan disepakati daftar usulan program dan kegiatan pembangunan desa karanganom (DU-RKP) tahun 2023 yang berisi prioritas program dan kegiatan pembangunan desa dan pembangunan perdesaan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak mampu dibiayai dengan APBDes.

 

Pembahasan RKP desa Karanganom tahun 2021 dan daftar usulan RKP desa Karanganom tahun 2023 dapat berjalan lancar dan telah disepakati bersama dengan dituangkan kedalam berita acara kesepakatan yang dilampiri dengan dokumen-dokumen terkait, untuk tahap selanjutnya hasil dari musrenbang tersebut akan ditetapkan dan disyahkan pada forum musyawarah desa yang diselenggarakan oleh bpd dan difasilitasi pemerintah desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment