RAKOR SATGAS COVID 19 KECAMATAN BUTUH TENTANG INMENDAGRI NOMOR 38 TAHUN 2021
Rakor Satgas Covid 19 Kecamatan Butuh

By ADMIN 31 Agu 2021, 15:06:22 WIB Kegiatan
RAKOR SATGAS COVID 19 KECAMATAN BUTUH TENTANG INMENDAGRI NOMOR 38 TAHUN 2021

Keterangan Gambar : RAKOR SATGAS COVID 19 KECAMATAN BUTUH


Butuh, 31 Agustus 2021 Rapat Koordinasi TiSatgas Covid 19 Kecamatan Butuh di Ruang Kerja Camat Butuh. Rapat kali ini membahas tentang Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021 yang berisi tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid 19 di Jawa Bali. Hadir Camat Butuh, Kapolsek Butuh, Wakapolsek dan Anggota Polsek Butuh, Danramil Butuh, Kepala Puskesmas Sruwohrejo, Kepala Puskesmas Butuh, Kepala KUA, Koordinator Pendidikan, dan Kasi Trantibum Kecamatan Butuh. Pada dasarnya masih sama dengan aturan sebelumnya hanya saja pada instruksi kali ini ada sedikit pelonggaran dimana pasar boleh buka sampai dengan jam 21.00 WIB.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment