- Kecamatan Butuh Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor dan Launching ILP
- Kecamatan Butuh Gelar Apel Senin Rutin Dipimpin oleh Sekcam
- Kecamatan Butuh Dampingi Monitoring Banbup di Desa Panggel Dlanggu
- Kecamatan Butuh Dampingi Monitoring Bantuan Keuangan di Desa Tamansari
- Kecamatan Butuh Monitoring Seleksi Perangkat Desa Kedungagung
- Kecamatan Butuh Dampingi Monitoring Bantuan Bangub di Desa Wironatan
- Monitoring Bantuan Gubernur (Bangub) di Desa Tanjunganom, Kecamatan Butuh
- Monitoring Bantuan Gubernur (Bangub) di Desa Kedungsri, Kecamatan Butuh
- Kecamatan Butuh Dampingi Tim Monitoring Bangub di Desa Rowodadi
- Camat Kecamatan Butuh Pimpin Pemberangkatan Logistik Pemilu ke Gudang Kutoarjo
Selasa, 09 Mei 2023 - Sosialisasi Renbinwas 107 th 2022 & PerBup 7 th 2023 ttg Pedoman Penanganan Dumas
Berita Terkait
- Rabu,08 Mei 2023 - Rapat Koordinasi Dengan PD & PLD Kecamatan Butuh0
- Apel Pagi, Senin 08 Mei 20230
- Jumát, 5 Mei 2023 - Rakor Pemerintah Desa dengan BPD Desa Wironatan terkait kegiatan Pembangunan Tahun 20210
- Kamis, 4 Mei 2023 - Rakor Penyaluran Bantuan Pangan Daging Dan Telur Ayam0
- Kamis, 4 Mei 2023 - Donor Darah Oleh PMI Kabupaten Purworejo0
- Rabu, 3 Mei 2023 - MAD Pembentukan Bumdes Bersama Kawasan\"Berkah Pandawa Jaya\" di Desa Wonorejokulon0
- Rabu, 3 Mei 2023 - Bimbingan Teknis Pengelolaan Kas Pada Perangkat Daerah Tahun 2023 di Kabupaten Purworejo 0
- Selasa, 2 Mei 2023 - Silahturahmi Hallal Bihallal Keluarga Besar Kecamatan Butuh Tahun 1444 Masehi0
- Selasa, 2 Mei 2023 - Hari Pendidikan Nasional Diperingati Setiap Tahun Yang Bertepatan Dengan Hari Lahir Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara0
- Selasa, 18 April 2023 - Sensus Pertanian 2023 Untuk Satu Data Yang Berkualitas0
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh
Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023
Ditetapkan tanggal : 28 November 2022
Diundangkan tanggal 5 Desember 2022
Mulai berlaku tanggal 5 Desember 2022
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1218
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 28 November 2022 telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023.
Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Renbinwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 tersebut dengan pertimbangan bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun.
Adapun ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Renbinwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, adalah sebagai berikut :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah Tahun 2023 yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
(3) Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diuraikan dalam:
a. pembinaan dan pengawasan umum;
b. pembinaan dan pengawasan teknis; dan
c. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
(2) Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca Juga
Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Dokumen RPD
PMDN Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023
Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022
Pasal 4
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan program kerja pengawasan Tahun 2023.
(2) Program kerja pengawasan Tahun 2023 lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(3) Program kerja pengawasan Tahun 2023 lingkup pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(4) Program kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disusun dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan yang dimiliki pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Pasal 5
Kepala daerah menyampaikan hasil pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 6
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2023 bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikian Permendagri Nomor 88 tahun 2022 tentang Renbinwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023. Untuk lebih lengkap isi dari Permendagri nomor 88 tahun 2022 dapat dibaca dengan mengunduh file berikut : Permendagri Nomor 88 tahun 2022 tentang Renbinwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023.