Bendahara Penerima Kecamatan Butuh Mengikuti Rekonsiliasi PAD Bulan Desember 2025

By ADMIN 08 Jan 2026, 09:32:44 WIB Kegiatan
Bendahara Penerima Kecamatan Butuh Mengikuti Rekonsiliasi PAD Bulan Desember 2025

Pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026, Bendahara Penerima Kecamatan Butuh Tasmiatun mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bulan Desember Tahun 2025 yang dilaksanakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo.

Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan dan memastikan kesesuaian data penerimaan PAD antara perangkat daerah dengan BPKPAD, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berlangsung secara tertib, akurat, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan PAD Kecamatan Butuh dapat berjalan dengan baik serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment