Kamis, 6 April 2023-Pembahasan Raperbup Pilkades dan hasil Fasilitasi Provinsi Jateng Peraturan daerah kabupaten dan peraturan bupati

By ADMIN 12 Apr 2023, 08:35:08 WIB Pemerintahan
Kamis, 6 April 2023-Pembahasan Raperbup Pilkades dan hasil Fasilitasi Provinsi Jateng Peraturan daerah kabupaten dan peraturan bupati

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan


Butuh -Pembahasan Raperbup Pilkades dan hasil Fasilitasi Provinsi Jateng Peraturan daerah kabupaten dan peraturan bupati yang mengatur terkait dengan pemilihan kepala desa diharapkan dapat segera dilakukan perubahan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Penataan Desa Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah Drs. Budiharjo, MM saat membacakan sambutan Kepala Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah pada acara Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu (21/3) di Ruang Rapat Swadaya Masyarakat Kantor Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh pejabat yang membidangi terkait pemilihan kepala desa serentak pada Dispermades Kabupaten atau Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten se Provinsi Jawa Tengah dan SKPD Provinsi Jawa Tengah terkait. Hadir sebagai narasumber pada rapat koordinasi tersebut M. Rahayuningsih, M.Si Kasi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa pada Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Penataaan dan Administrasi Pemerintahan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Drs. Suhariyanto Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sragen.

M. Rahayuningsih, M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak antara lain terkait dengan pemahaman sumber biaya pemilihan kepala desa serentak setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; pengelompokan desa yang akan diikutkan dalam pemilihan kepala desa serentak pada setiap gelombangnya dalam jangka waktu 6 tahun; Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa serentak yang harus diselesaikan oleh bupati dalam jangka waktu 30 hari; syarat tambahan bagi calon kepala desa yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten; dan penjadwalan ulang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak terkait dengan adanya Pilkada pada tahun 2018, Pileg dan Pilpres pada tahun 2019.

Dalam menentukan desa yang akan diikutkan dalam pemilihan kepala desa serentak pada setiap gelombangnya, M. Rahayuningsih, M.Si mengingatkan kepada pemerintah kabupaten agar senantiasa memperhatikan ketentuan terkait dengan tahapan penetapan yang telah diatur dalam Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Drs. Suhariyanto dalam paparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sragen saat ini berpedoman pada Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa dan Perbup Sragen Nomor 73 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa. Di Kabupaten Sragen telah dilaksanakan 2 kali pemilihan kepala desa serentak yaitu gelombang I pada tahun 2016 di 19 desa dan gelombang II pada tahun 2017 di 10 desa yang secara umum berjalan dengan tertib dan lancar tanpa ada permasalahan yang cukup berarti. Dan rencana gelombang III akan dilaksanakan pada tahun 2019 di 167 desa.

Lebih lanjut dijelaskan Drs. Suhariyanto terkait langkah-langkah di Kabupaten Sragen yang telah dilakukan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dapat berjalan dengan tertib dan lancar, antara lain panitia tingkat kabupaten melaksanakan sosialisasi kepada panitia di tingkat desa; calon kepala desa melaksanakan deklarasi damai di tingkat kabupaten dan di desa masing-masing; panitia tingkat kabupaten bersama Forkopimda melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka cipta kondisi di desa; dan melaksanakan pembinaan dan pengarahan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan tim pemenangan masing-masing calon kepala desa.

Dan paska pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak juga tetap dilakukan langkah-langkah agar situasi dan kondisi di tingkat desa tetap kondusif, antara lain setelah proses pemilihan kepala desa serentak selesai, Camat beserta Muspika diperintahkan untuk mendampingi calon kepala desa terpilih bersilaturahmi kepada calon kepala desa yang tidak terpilih, dan melarang calon kepala desa terpilih beserta tim sukses dan pendukungnya melakukan euforia kemenangan yang berlebihan.

Dalam pelaksanaan rapat koordinasi tersebut masih terdapat perbedaan persepsi terkait sumber biaya pemilihan kepala desa serentak setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Selanjutnya sebagai tindaklanjut dari hasil pelaksanaan Rakor tersebut telah disepakati bahwa permasalahan tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk mendapatkan penjelasan lebihlanjut sebagai penegasan. *




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment