- Kecamatan Butuh Gelar Konferensi Dinas Kepala Desa Se-Kecamatan Butuh
- Camat Kecamatan Butuh Hadiri Pelantikan Perangkat Desa di Desa Tanjunganom
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Butuh Hadiri Musdes Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes TA 2024 di Desa Binangun
- Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Kecamatan Butuh Dampingi Tim Monitoring Banbub di Desa Wironatan
- Kecamatan Butuh Gelar Apel Senin Rutin di Halaman Kantor Kecamatan
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kaur Perencanaan Desa Butuh Berlangsung Lancar
- Kecamatan Butuh Hadiri Pelantikan Perangkat Desa di Dua Desa
- Kecamatan Butuh Monitoring Musyawarah Desa Penetapan RAPBDes Tahun Anggaran 2025
- Kecamatan Butuh Gelar Apel Senin Pagi pada 23 Desember 2024
Kamis, 6 April 2023-Pembahasan Raperbup Pilkades dan hasil Fasilitasi Provinsi Jateng Peraturan daerah kabupaten dan peraturan bupati
Berita Terkait
- Kamis, 6 April 2023-Giat Sosialisasi JDU SPAM Regional Keburejo Arah Purworejo TA 20230
- Kamis tanggal 6 April 20 23 monitor penyaluran PKH via PT pos tahap satu 0
- Rabu, 5 April 2023-Sosialisasi kompetisi inovasi pelayanan public Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Rabu-5 April 2023, Pembinaan Ekonomi Kreatif Bagi Pelaku UMKM di Pendopo Kecamatan Butuh 0
- Senin 4 April 2023, Camat Butuh Kunjungi Pemerintah Desa Mangunjayan dan Tanjunganom 0
- Rakor persiapan pelaksanaan Tarowih Silaturrahim Bupati0
- Apel Pagi, Senin 3 April 20230
- Dalam Satu Hari Camat Butuh Kunjungi Empat Desa0
- Apel Pagi, Senin 27 Maret 20230
- Latnister 2023 Kodim Purworejo Di Gelar Di Desa Kunir0
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh
Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh -Pembahasan Raperbup Pilkades dan hasil Fasilitasi Provinsi Jateng Peraturan daerah kabupaten dan peraturan bupati yang mengatur terkait dengan pemilihan kepala desa diharapkan dapat segera dilakukan perubahan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Penataan Desa Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah Drs. Budiharjo, MM saat membacakan sambutan Kepala Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah pada acara Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu (21/3) di Ruang Rapat Swadaya Masyarakat Kantor Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh pejabat yang membidangi terkait pemilihan kepala desa serentak pada Dispermades Kabupaten atau Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten se Provinsi Jawa Tengah dan SKPD Provinsi Jawa Tengah terkait. Hadir sebagai narasumber pada rapat koordinasi tersebut M. Rahayuningsih, M.Si Kasi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa pada Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Penataaan dan Administrasi Pemerintahan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Drs. Suhariyanto Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sragen.
M. Rahayuningsih, M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak antara lain terkait dengan pemahaman sumber biaya pemilihan kepala desa serentak setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; pengelompokan desa yang akan diikutkan dalam pemilihan kepala desa serentak pada setiap gelombangnya dalam jangka waktu 6 tahun; Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa serentak yang harus diselesaikan oleh bupati dalam jangka waktu 30 hari; syarat tambahan bagi calon kepala desa yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten; dan penjadwalan ulang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak terkait dengan adanya Pilkada pada tahun 2018, Pileg dan Pilpres pada tahun 2019.
Dalam menentukan desa yang akan diikutkan dalam pemilihan kepala desa serentak pada setiap gelombangnya, M. Rahayuningsih, M.Si mengingatkan kepada pemerintah kabupaten agar senantiasa memperhatikan ketentuan terkait dengan tahapan penetapan yang telah diatur dalam Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Drs. Suhariyanto dalam paparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sragen saat ini berpedoman pada Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa dan Perbup Sragen Nomor 73 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa. Di Kabupaten Sragen telah dilaksanakan 2 kali pemilihan kepala desa serentak yaitu gelombang I pada tahun 2016 di 19 desa dan gelombang II pada tahun 2017 di 10 desa yang secara umum berjalan dengan tertib dan lancar tanpa ada permasalahan yang cukup berarti. Dan rencana gelombang III akan dilaksanakan pada tahun 2019 di 167 desa.
Lebih lanjut dijelaskan Drs. Suhariyanto terkait langkah-langkah di Kabupaten Sragen yang telah dilakukan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dapat berjalan dengan tertib dan lancar, antara lain panitia tingkat kabupaten melaksanakan sosialisasi kepada panitia di tingkat desa; calon kepala desa melaksanakan deklarasi damai di tingkat kabupaten dan di desa masing-masing; panitia tingkat kabupaten bersama Forkopimda melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka cipta kondisi di desa; dan melaksanakan pembinaan dan pengarahan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan tim pemenangan masing-masing calon kepala desa.
Dan paska pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak juga tetap dilakukan langkah-langkah agar situasi dan kondisi di tingkat desa tetap kondusif, antara lain setelah proses pemilihan kepala desa serentak selesai, Camat beserta Muspika diperintahkan untuk mendampingi calon kepala desa terpilih bersilaturahmi kepada calon kepala desa yang tidak terpilih, dan melarang calon kepala desa terpilih beserta tim sukses dan pendukungnya melakukan euforia kemenangan yang berlebihan.
Dalam pelaksanaan rapat koordinasi tersebut masih terdapat perbedaan persepsi terkait sumber biaya pemilihan kepala desa serentak setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Selanjutnya sebagai tindaklanjut dari hasil pelaksanaan Rakor tersebut telah disepakati bahwa permasalahan tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk mendapatkan penjelasan lebihlanjut sebagai penegasan. *