Konferensi Dinas Sekretaris Desa Se-Kecamatan Butuh Bulan Februari 2023

By ADMIN 27 Feb 2023, 10:01:10 WIB Pemerintahan
Konferensi Dinas Sekretaris Desa Se-Kecamatan Butuh Bulan Februari 2023

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan


Butuh – 22 Februari 2023. Bertempat di Pendopo Kecamatan Butuh dilaksanakan Konferensi Dinas Sekretaris Desa Se-Kecamatan Butuh. Konferensi Dinas dihadiri 41 Sekretaris Desa atau yang mewakili, serta hadir sebagai narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo Komisi I dan DP3APMD Kabupaten Purworejo.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo yang hadir yakni Bapak Ahmat Tawabi, Budi Sunaryo, A.Md. dan Ibu Tursiyati, SE. Ketiganya berasal dari dapil 4 Kecamatan Butuh.

Budi Sunaryo dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin diantaranya:

  1. Sekretaris Desa adalah tangan panjangnya Kepala Desa, Kepala Desa sebagai manajerial sedangkan Sekretaris Desa sebagai pelaksana;
  2. Sekretaris Desa dalam pengelolaan administrasi harus hati-hati terutama dalam pengelolaan keuangan desa;
  3. Sekretaris Desa bertanggungjawab memastikan pelaksanaan kegiatan di Desa sesuai dengan tahapan mulai dari perencanaan;
  4. Semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan kebijakan, sehingga kita harus memperluas peran dan keterlibatan masyarakat dalam mengambil kebijakan

Kemudian dilanjutkan oleh Ahmat Tawabi menyampaikan beberapa hal yang penting dipahami oleh seorang Sekretaris Desa dan Perangkat Desa,

  1. Sampai kapanpun dan dimanapun seorang Sekretaris Desa tugasnya membantu menyukseskan kebijakan Kepala Desa. Tonggak pimpinan dan pengambil kebijakan adalah Kepala Desa meskipun bisa jadi dari segi pendidikan dan kompetensi seorang Sekretaris Desa lebih baik karena Kepala Desa diangkat berdasar pilihan suara berbeda dengan halnya Sekretaris Desa yang diangkat berdasarkan seleksi kompetensi tertentu.
  2. Sekretaris Desa harus selalu melakukan sinkronisasi, diskusi dan inovasi dengan Kepala Desa agar pekerjaan-pekerjaan dapat di selesaikan dengan baik;
  3. Penganggaran (APB Desa) merupakan tugas dan kewajiban Sekretaris Desa. Dalam pelaksanaanya Sekretaris Desa dibantu Kaur dan Kasi. Pada sistem ini Sekretaris Desa berperan sebagai koordinator dan verifikator. Begitu pula dalam penyusunan laporan.

Pada sesi berikutnya, Tursiyati menyampaikan pesan kepada peserta Konferensi yang hadir

  1. Sekretaris Desa merupakan posisi strategis dalam pengelolaan keuangan di Desa. Maka hendaknya hati-hati dan cermat, jangan sampai ada Aparat Desa yang tersangkut penyelewengan anggaran di Desa. Dalam hal ini Sekretaris Desa juga berperan sebai kontrol selaku pengelola anggaran.
  2. Desa perlu berinovasi agar terjadi pengelolaan pemerintahan yang meningkat lebih baik. Pemerintah telah menyiapkan reward bagi Desa yang berprestasi. Salah satunya adanya alokasi kinerja Dana Desa bagi Desa yang dinilai baik pengelolaan dana Desa. Ada pula reward lain bagi Desa yang berinovasi dan berprestasi di bidang tertentu lainnya.
  3. Segala bentuk aspirasi dan tuntutan hak kesejahteraan berhak kita sampaikan, tapi harus ingat bahwa hal tersebut harusnya berimbang dengan peningkatan kinerja, peningkatan kapasitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Secara khusus Camat Butuh, Kusairi, AP., M.M dan Ibu Susetyowati, SE dari DP3APMD Kabupaten Purworejo menyampaikan pemberitahuan terkait progres pengajuan dana transfer dari Desa yang dinilai masih rendah. Selanjutnya, Pemerintah Desa diharapkan segera menindaklanjuti permohonan-permohonan dana transfer agar kegiatan di Desa segera dapat dilaksanakan.

Kontribusi Pemerintah Desa Wonorejokulon

https://wonorejokulonbutuh.id/artikel/2023/2/22/komisi-i-dprd-hadiri-konferensi-sekdes-se-kecamatan-butuh-bulan-februari




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment