
- kONEFERENSI SEKRETARIS DESA BULAN JUNI
- PENINGKATAN MUTU KADER KETUA RW DI WILAYAH KECAMATAN BUTUH
- Pembekalan SPIP Terintegrasi dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bagi Perangkat Daerah Pemkab Purworejo Tahun 2022
- Pelaksanan Ujian Seleksi Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Butuh
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 Desa Wonorejowetan
- Rapat Koordinasi (Rakor) internal Tim intensifikasi PBB Kecamatan Butuh tahun 2022
- Kegiatan Pemeriksaan Uji Substansi Dokumen UKL/UPL Pembangunan Perumahan
- Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Evaluasi Kabupaten Purworejo Layak Anak
- Pelaksanaan Kegiatan Apel Senin 20 Juni 2022
- Jumat bersih dan olahraga bersama Kecamatan Butuh
MUSYAWARAH PEMBANGUNAN
MUSYAWARAH PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA LUBANGSAMPANG
Berita Terkait
- PERTEMUAN PKK TINGKAT KECAMATAN BUTUH0
- PELAKSANAAN MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN BUTUH0
- SOSIALISASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN0
- SOSIALISASI PEMBANGUNAN DESA0
- KONFERENSI 0
- KONFERENSI 0
- RAKOR TIM GUGUS TUGAS COVID190
- KONFERENSI 0
- BINTEK PENYUSUNAN RKPDES0
- PENGISIAN PERANGKAT DESA0
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- LOMBA DOLALAK
- PELAKSANAAN VAKSIN COVID 19 DI PENDOPO KAWEDANAN KUTOARJO
- PENCAIRAN PERMOHONAN DANA DESA TAHAP II TAHUN2021
- NDOLALAK MASAL
- VAKSINASI COVID 19 DI PUSKESMAS BUTUH
- RAKOR TINGKAT KECAMATAN
- PENGAJIAN SELAPANAN

Keterangan Gambar : Musyawarah Pengerasan Jalan Tanggul Sungai Bedono Desa Lubangsampang
Lubangsampang Butuh, 25 Februari 2021 bertempat di Balai Desa Lubangsampang dilaksanakan musyawarah desa dalam rangka pengerasan jalan yang menghubungkan Desa Lubangsampang dan Desa Lubanglor. Musyawarah desa dihadiri oleh Camat Butuh, Kasi Ekbang Kecamatan Butuh, PLD, masyarakat desa lubangsampang. Musyawarah desa membahas pembuatan jalan yang menggunakan tanggul sungai bedono yang menghubungkan lubangsampang dan lubanglor.
Dalam kegiatan pembangunan tersebut tidak diperkenankan menggunakan Dana Desa karena lokasi berada di tanggul sungai dan bukan merupakan kewenangan desa sehingga masyarakat sepakat dengan swadaya. Pemerintah desa lubangsampang menyampaikan beberapa alternatif dan bentuk pelaksnaan pembangunan antara lain dengan cor blok ful, membuat lis kanan kiri dan pengerasan menggunakan sirtu atau dengan pengerasan sirtu tanpa lis pinggir. Karena dengan keterbatasan dana yang ada masyarakat sepakat dengan membuat lis pinggir dicor dan pengerasan dengan sirtunisasi. Dalam kesempatan tersebut disampaiakan bahwa setelah dilaksnakan pengerasan jalan sewaktu-waktu ada perbaikan tanggul masyarakat tidak dapat menuntut ganti rugi terhadap pembangunan tersebut.