Rabu, 17 Mei 2023 - Konferensi Dinas Kades Se Kecamatan Butuh Di Desa Kedungsri

By ADMIN 19 Mei 2023, 09:04:40 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Rabu, 17 Mei 2023 - Konferensi Dinas Kades Se  Kecamatan Butuh Di Desa Kedungsri

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan


Butuh - Konferensi dinas Kepala Desa Kecamatan Butuh diselenggarakan Rabu pagi (17/5). Konferensi ini dihadiri 41 Kades. OPD Kecamatan Butuh selaku penyelenggara menghadirkan narasumber dari anggota Komisi I DPRD Kab. Purworejo dan DP3APMD Kab. Purworejo.

Kades bertanggungjawab memastikan pelaksanaan kegiatan di desa sesuai dengan tahapan mulai dari perencanaan;

Semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan kebijakan, sehingga kita harus memperluas peran dan keterlibatan masyarakat dalam mengambil kebijakan.

Sampai kapanpun dan dimanapun seorang sekdes tugasnya membantu menyukseskan kebijakan kades. Tonggak pimpinan dan pengambil kebijakan adalah kepala desa meskipun bisa jadi dari segi pendidikan dan kompetensi seorang sekdes lebih baik karena kepala desa diangkat berdasar pilihan suara berbeda dengan halnya sekdes yang diangkat berdasarkan seleksi kompetensi tertentu.

Sekretaris desa harus selalu melakukan sinkronisasi, diskusi dan inovasi dengan kepala desa agar pekerjaan-pekerjaan dapat di selesaikan dengan baik;

Penganggaran (APB Desa) merupakan tugas dan kewajiban sekretaris desa. Dalam pelaksanaanya sekdes dibantu kaur dan kasi. Pada sistem ini sekdes berperan sebagai koordinator dan verifikator. Begitu pula dalam penyusunan laporan.

Desa perlu berinovasi agar terjadi pengelolaan pemerintahan yang meningkat lebih baik. Pemerintah telah menyiapkan reward bagi desa-desa yang berprestasi. Salah satunya adanya alokasi kinerja Dana Desa bagi desa yang dinilai baik pengelolaan dana desanya. Ada pula reward lain bagi desa yang berinovasi dan berprestasi di bidang tertentu lainnya.

Segala bentuk aspirasi dan tuntutan hak kesejahteraan berhak kita sampaikan, tapi harus ingat bahwa hal tersebut harusnya berimbang dengan peningkatan kinerja, peningkatan kapasitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Bpk. Kusairi, AP., M.M dan Ibu Susetyowati, SE dari DP3APMD menyampaikan progres pengajuan dana transfer dari desa masih rendah. Desa diharapkan segera menindaklanjuti permohonan-permohonan dana transfer agar kegiatan di desa segera dapat dilaksanakan. Pengajuan ADD baik untuk Siltap maupun Non Siltap sudah bisa dimohon. Termasuk juga Bankeu khusus untuk penghasilan Staf dan Insentif Ketua RT dan RW. Begitu pula untuk desa yang akan melaksanakan PILKADES agar segera diajukan permohonan bantuan dana nya meskipun pelaksanaan di akhir tahun.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment