- TP PKK Kecamatan Butuh Tahun 2024
- Penetapan Calon Perangkat Desa di Kecamatan Butuh
- Apel Senin Rutin dan Kegiatan Penting
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Butuh
- Rapat Koordinasi Pengurus TP PKK Kecamatan Butuh Tahun 2024
- Rapat Wawasan Kebangsaan Umat Beragama Kecamatan Butuh: Memperkuat Keharmonisan di Pendopo Kecamatan Butuh
- Kecamatan Butuh Lakukan Monitoring di Desa Lugu
- Camat Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Apel Rutin Hari Senin di Halaman Kecamatan Butuh: Karmono, S.IP Memimpin Pengambilan Apel
- Ibu Dyah Sumanti Wulandriani, S.IP, M.AP, Camat Kecamatan Butuh, Meresmikan Launching Integrasi Layanan Primer Puskesmas
Rabu, 17 Mei 2023 - Konferensi Dinas Kades Se Kecamatan Butuh Di Desa Kedungsri
Berita Terkait
- Rabu, 17 Mei 2023 - Tera ulang Dipasar Butuh0
- Rabu, 17 Mei 2023 - Rakor Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Aula DP3APMD Kab. Purworejo0
- Rabu, 17 Mei 2023 - Sosialisasi Percepatan Layanan Kepegawaian Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipin Negara0
- Selasa, 16 Mei 2023 -Melaksanakan Tugas Mewakili Camat Butuh, Sosialisasi Penyusunan PerDes Lingkungan Hidup0
- Senin, 15 Mei 2023 - Monef Dana Transfer Di Desa Wilayah Kecamatan Butuh Tahun Anggaran 20220
- Senin, 15 Mei 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Jumát, 12 Mei 2023 - Rakor Persiapan Monev Dana Transfer Tahun 20220
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa1
- Kamis, 11 Mei 2023 - Rakor inovasi di Bapedalitbang0
- Kamis, 11 Mei 2023 - FKP+Rakor penyusunan SKM Di Gedung Arahiwang Setda Purworejo0
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh
- VAKSINASI COVID 19 DI PUSKESMAS BUTUH
- PEMBINAAN DAN MENDAMPINGI PENGISIAN DAFTAR PERTANYAAN PELAKSANAAN 10 PROGRAM POKOK PKK DI DESA LUGU
- PENCAIRAN PERMOHONAN DANA DESA TAHAP II TAHUN2021
Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Konferensi dinas Kepala Desa Kecamatan Butuh diselenggarakan Rabu pagi (17/5). Konferensi ini dihadiri 41 Kades. OPD Kecamatan Butuh selaku penyelenggara menghadirkan narasumber dari anggota Komisi I DPRD Kab. Purworejo dan DP3APMD Kab. Purworejo.
Kades bertanggungjawab memastikan pelaksanaan kegiatan di desa sesuai dengan tahapan mulai dari perencanaan;
Semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan kebijakan, sehingga kita harus memperluas peran dan keterlibatan masyarakat dalam mengambil kebijakan.
Sampai kapanpun dan dimanapun seorang sekdes tugasnya membantu menyukseskan kebijakan kades. Tonggak pimpinan dan pengambil kebijakan adalah kepala desa meskipun bisa jadi dari segi pendidikan dan kompetensi seorang sekdes lebih baik karena kepala desa diangkat berdasar pilihan suara berbeda dengan halnya sekdes yang diangkat berdasarkan seleksi kompetensi tertentu.
Sekretaris desa harus selalu melakukan sinkronisasi, diskusi dan inovasi dengan kepala desa agar pekerjaan-pekerjaan dapat di selesaikan dengan baik;
Penganggaran (APB Desa) merupakan tugas dan kewajiban sekretaris desa. Dalam pelaksanaanya sekdes dibantu kaur dan kasi. Pada sistem ini sekdes berperan sebagai koordinator dan verifikator. Begitu pula dalam penyusunan laporan.
Desa perlu berinovasi agar terjadi pengelolaan pemerintahan yang meningkat lebih baik. Pemerintah telah menyiapkan reward bagi desa-desa yang berprestasi. Salah satunya adanya alokasi kinerja Dana Desa bagi desa yang dinilai baik pengelolaan dana desanya. Ada pula reward lain bagi desa yang berinovasi dan berprestasi di bidang tertentu lainnya.
Segala bentuk aspirasi dan tuntutan hak kesejahteraan berhak kita sampaikan, tapi harus ingat bahwa hal tersebut harusnya berimbang dengan peningkatan kinerja, peningkatan kapasitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Bpk. Kusairi, AP., M.M dan Ibu Susetyowati, SE dari DP3APMD menyampaikan progres pengajuan dana transfer dari desa masih rendah. Desa diharapkan segera menindaklanjuti permohonan-permohonan dana transfer agar kegiatan di desa segera dapat dilaksanakan. Pengajuan ADD baik untuk Siltap maupun Non Siltap sudah bisa dimohon. Termasuk juga Bankeu khusus untuk penghasilan Staf dan Insentif Ketua RT dan RW. Begitu pula untuk desa yang akan melaksanakan PILKADES agar segera diajukan permohonan bantuan dana nya meskipun pelaksanaan di akhir tahun.