- Kecamatan Butuh Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor dan Launching ILP
- Kecamatan Butuh Gelar Apel Senin Rutin Dipimpin oleh Sekcam
- Kecamatan Butuh Dampingi Monitoring Banbup di Desa Panggel Dlanggu
- Kecamatan Butuh Dampingi Monitoring Bantuan Keuangan di Desa Tamansari
- Kecamatan Butuh Monitoring Seleksi Perangkat Desa Kedungagung
- Kecamatan Butuh Dampingi Monitoring Bantuan Bangub di Desa Wironatan
- Monitoring Bantuan Gubernur (Bangub) di Desa Tanjunganom, Kecamatan Butuh
- Monitoring Bantuan Gubernur (Bangub) di Desa Kedungsri, Kecamatan Butuh
- Kecamatan Butuh Dampingi Tim Monitoring Bangub di Desa Rowodadi
- Camat Kecamatan Butuh Pimpin Pemberangkatan Logistik Pemilu ke Gudang Kutoarjo
Rabu, 17 Mei 2023 - Sosialisasi Percepatan Layanan Kepegawaian Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipin Negara
Berita Terkait
- Selasa, 16 Mei 2023 -Melaksanakan Tugas Mewakili Camat Butuh, Sosialisasi Penyusunan PerDes Lingkungan Hidup0
- Senin, 15 Mei 2023 - Monef Dana Transfer Di Desa Wilayah Kecamatan Butuh Tahun Anggaran 20220
- Senin, 15 Mei 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Jumát, 12 Mei 2023 - Rakor Persiapan Monev Dana Transfer Tahun 20220
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa2
- Kamis, 11 Mei 2023 - Rakor inovasi di Bapedalitbang0
- Kamis, 11 Mei 2023 - FKP+Rakor penyusunan SKM Di Gedung Arahiwang Setda Purworejo0
- Rabu, 10 Mei 2023 - Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil peerbaikan DPS kec.Butuh0
- Selasa, 09 Mei 2023 - Rapat persiapan Bupati Sobo Desa Di Wilayah Kecamatan Butuh0
- Selasa, 09 Mei 2023 - Sosialisasi Renbinwas 107 th 2022 & PerBup 7 th 2023 ttg Pedoman Penanganan Dumas0
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh
Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Pemerintah terus melakukan langkah-langkah percepatan pelayanan pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Layanan pensiun PNS menjadi salah satu percepatan pelayanan kepagawaian yang sudah diberlakukan mulai Januari lalu. Adanya percepatan layanan pensiun ini, tentunya berdampak pada proses usul dan penerbitan pertimbangan teknis atau pertek BKN yang akan ditetapkan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Direktur Pensiun dan Pejabat Negara BKN Anjaswari Dewi mengatakan, percepatan layanan pensiun juga didukung dengan integrasi data SIASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan PT Taspen, untuk memberikan kemudahan pelayanan pensiun PNS dan janda/dudanya. “Integrasi SIASN dengan Taspen One Hour Online Service (TOOS) akan turut mendukung target percepatan pelayanan kepagawaian di BKN. administrasi dalam pelayanan kepegawaian, dengan mengutamakan aspek manajemen termasuk proses bisnis pelayanan yang memadai menjadi syarat awal suatu pelayanan. Ini Caranya Pemangkasan layanan pensiun PNS Lebih lanjut, sebelumnya BKN tengah melakukan pemangkasan layanan kepegawaian, baik dari aspek proses bisnis layanan maupun infrastruktur sistem yang digunakan. Anjaswari menyampaikan, proses penyederhaan layanan pensiun PNS dilakukan melalui SIASN agar pelayanannya menjadi lebih cepat. “Pensiunan merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah. Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya,” tutur dia. Salah satu bentuk layanan yang dipangkas dalam proses pensiun ini berupa penetapan pertimbangan teknis atau pertek yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja, dengan catatan data lengkap dan akurat. Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum Ini termasuk standar operasional prosedur (SOP) yang sebelumnya lima tahap menjadi dua tahap, dengan tujuan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat, dan transparan. Proses layanan pensiun PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN, yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang mempunyai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama. Melalui regulasi ini, BKN bisa menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak pada pensiun. Sedangkan jika tak berdampak dengan pensiun, maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPPK instansi.