▴ ▴ - Rembug Stunting Desa Tegalgondo Perkuat Sinergi Cegah Stunting Sejak Dini
- Kerja Bakti Persiapan Lapangan Butuh Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
- Upacara Hari Anak Nasional 2026 di SDN Dlangu Tanamkan Kepedulian terhadap Masa Depan Anak
- Konferensi Dinas Sekretaris Desa se-Kecamatan Butuh Perkuat Sinergi Pemerintahan Desa
- BKPSDM Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kepegawaian Perkuat Tata Kelola ASN
- Apel Pagi Kecamatan Butuh Perkuat Disiplin dan Sinergi Aparatur
- Rapat Koordinasi Evaluasi E-Procurement TA 2026 di Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Nonformal di Kabupaten Purworejo
- Penerjunan Program Bina Sakti (BDS) Universitas Pancasakti Tegal Tahun 2026
- Sosialisasi PEKPPP Mandiri Tahun 2026 di Setda Kabupaten Purworejo
Rabu, 17 Mei 2023 - Rakor Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Aula DP3APMD Kab. Purworejo
Berita Terkait
- Rabu, 17 Mei 2023 - Sosialisasi Percepatan Layanan Kepegawaian Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipin Negara0
- Selasa, 16 Mei 2023 -Melaksanakan Tugas Mewakili Camat Butuh, Sosialisasi Penyusunan PerDes Lingkungan Hidup0
- Senin, 15 Mei 2023 - Monef Dana Transfer Di Desa Wilayah Kecamatan Butuh Tahun Anggaran 20220
- Senin, 15 Mei 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Jumát, 12 Mei 2023 - Rakor Persiapan Monev Dana Transfer Tahun 20220
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa2
- Kamis, 11 Mei 2023 - Rakor inovasi di Bapedalitbang0
- Kamis, 11 Mei 2023 - FKP+Rakor penyusunan SKM Di Gedung Arahiwang Setda Purworejo0
- Rabu, 10 Mei 2023 - Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil peerbaikan DPS kec.Butuh0
- Selasa, 09 Mei 2023 - Rapat persiapan Bupati Sobo Desa Di Wilayah Kecamatan Butuh0
Berita Populer
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- Senin, 3 Juli 2023 – Jambore Cabang V Penggalang SD / MI Kwaran Butuh
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Apel Pagi di Kantor Kecamatan Butuh: Semangat dan Disiplin di Hari Senin

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Unit pelayanan terpadu yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit-unit layanan teknis di daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan/atau kekerasan, termasuk didalamnya sebagai pusat informasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) : adalah salah satu bentuk unit pelayanan terpadu yang berfungsi sebagai:
Pusat informasi bagi perempuan dan anak
Pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
pusat pemberdayaan bagi perempuan dan anak
Struktur Kelembagaan P2TP2A:
dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota/ Camat
Keanggotaan berasal dari struktural dan non struktural yang berasal dari kalangan profesi, Akademisi, Tokoh masyarakat dan
Sumber biaya pembentukkan, pengembangan dan penguatan P2TP2A Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Dalam melaksanakan fungsi dilakukan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit-unit lainnya yang menangani Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

8.png)
8.png)
.png)
.png)
.png)
1.jpg)
1.jpg)
