- Apel Senin Rutin di Kecamatan Butuh
- TP PKK Kecamatan Butuh Tahun 2024
- Penetapan Calon Perangkat Desa di Kecamatan Butuh
- Apel Senin Rutin dan Kegiatan Penting
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Butuh
- Rapat Koordinasi Pengurus TP PKK Kecamatan Butuh Tahun 2024
- Rapat Wawasan Kebangsaan Umat Beragama Kecamatan Butuh: Memperkuat Keharmonisan di Pendopo Kecamatan Butuh
- Kecamatan Butuh Lakukan Monitoring di Desa Lugu
- Camat Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Apel Rutin Hari Senin di Halaman Kecamatan Butuh: Karmono, S.IP Memimpin Pengambilan Apel
Rabu, 17 Mei 2023 - Rakor Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Aula DP3APMD Kab. Purworejo
Berita Terkait
- Rabu, 17 Mei 2023 - Sosialisasi Percepatan Layanan Kepegawaian Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipin Negara0
- Selasa, 16 Mei 2023 -Melaksanakan Tugas Mewakili Camat Butuh, Sosialisasi Penyusunan PerDes Lingkungan Hidup0
- Senin, 15 Mei 2023 - Monef Dana Transfer Di Desa Wilayah Kecamatan Butuh Tahun Anggaran 20220
- Senin, 15 Mei 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Jumát, 12 Mei 2023 - Rakor Persiapan Monev Dana Transfer Tahun 20220
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa2
- Kamis, 11 Mei 2023 - Rakor inovasi di Bapedalitbang0
- Kamis, 11 Mei 2023 - FKP+Rakor penyusunan SKM Di Gedung Arahiwang Setda Purworejo0
- Rabu, 10 Mei 2023 - Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil peerbaikan DPS kec.Butuh0
- Selasa, 09 Mei 2023 - Rapat persiapan Bupati Sobo Desa Di Wilayah Kecamatan Butuh0
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh
- VAKSINASI COVID 19 DI PUSKESMAS BUTUH
- PEMBINAAN DAN MENDAMPINGI PENGISIAN DAFTAR PERTANYAAN PELAKSANAAN 10 PROGRAM POKOK PKK DI DESA LUGU
- PENCAIRAN PERMOHONAN DANA DESA TAHAP II TAHUN2021
Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Unit pelayanan terpadu yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit-unit layanan teknis di daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan/atau kekerasan, termasuk didalamnya sebagai pusat informasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) : adalah salah satu bentuk unit pelayanan terpadu yang berfungsi sebagai:
Pusat informasi bagi perempuan dan anak
Pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
pusat pemberdayaan bagi perempuan dan anak
Struktur Kelembagaan P2TP2A:
dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota/ Camat
Keanggotaan berasal dari struktural dan non struktural yang berasal dari kalangan profesi, Akademisi, Tokoh masyarakat dan
Sumber biaya pembentukkan, pengembangan dan penguatan P2TP2A Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Dalam melaksanakan fungsi dilakukan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit-unit lainnya yang menangani Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.