
- Camat Butuh Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Wonorejokulon
- Camat Butuh Hadiri Rakor dan Pembekalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Purworejo
- Kasi Pembangunan Kecamatan Butuh Hadiri Rakor Evaluasi Penyusunan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat
- Camat Butuh Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Butuh
- Kecamatan Butuh Laksanakan Apel Pagi Rutin
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Butuh Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Pengajian Selapanan MWCNU
- Sekcam Kecamatan Butuh Hadiri Bagelen Inspirafest 2025
- Kecamatan Butuh Gelar Malam Resepsi HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Camat Butuh Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Kasi Pemerintahan Umum Kecamatan Butuh Hadiri Rakor Antisipasi Bencana Kekeringan dan Karhutla
Rabu, 17 Mei 2023 - Rakor Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Aula DP3APMD Kab. Purworejo
Berita Terkait
- Rabu, 17 Mei 2023 - Sosialisasi Percepatan Layanan Kepegawaian Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipin Negara0
- Selasa, 16 Mei 2023 -Melaksanakan Tugas Mewakili Camat Butuh, Sosialisasi Penyusunan PerDes Lingkungan Hidup0
- Senin, 15 Mei 2023 - Monef Dana Transfer Di Desa Wilayah Kecamatan Butuh Tahun Anggaran 20220
- Senin, 15 Mei 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Jumát, 12 Mei 2023 - Rakor Persiapan Monev Dana Transfer Tahun 20220
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa2
- Kamis, 11 Mei 2023 - Rakor inovasi di Bapedalitbang0
- Kamis, 11 Mei 2023 - FKP+Rakor penyusunan SKM Di Gedung Arahiwang Setda Purworejo0
- Rabu, 10 Mei 2023 - Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil peerbaikan DPS kec.Butuh0
- Selasa, 09 Mei 2023 - Rapat persiapan Bupati Sobo Desa Di Wilayah Kecamatan Butuh0
Berita Populer
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- Upacara HUT RI ke-77 Kecamatan Butuh, Camat Sampaikan Sambutan Bupati Purworejo

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Unit pelayanan terpadu yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit-unit layanan teknis di daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan/atau kekerasan, termasuk didalamnya sebagai pusat informasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) : adalah salah satu bentuk unit pelayanan terpadu yang berfungsi sebagai:
Pusat informasi bagi perempuan dan anak
Pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
pusat pemberdayaan bagi perempuan dan anak
Struktur Kelembagaan P2TP2A:
dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota/ Camat
Keanggotaan berasal dari struktural dan non struktural yang berasal dari kalangan profesi, Akademisi, Tokoh masyarakat dan
Sumber biaya pembentukkan, pengembangan dan penguatan P2TP2A Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Dalam melaksanakan fungsi dilakukan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit-unit lainnya yang menangani Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.