
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN KEPALA DUSUN IV DESA WARENG, KECAMATAN BUTUH
- Apel Senin Kecamatan Butuh: Persiapan HUT RI ke-80 Ditekankan
- BALAI PENYULUHAN KKBPK KECAMATAN BUTUH GELAR MINI LOKAKARYA BULAN JUNI 2025
- CAMAT BUTUH HADIRI DIALOG INTERAKTIF FKUB DAN PKUB DI JOGLO KLEPU
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Butuh Lakukan Pembinaan Administrasi di Desa Kedungmulyo
- Kecamatan Butuh Gelar Apel Senin Rutin, Sekcam Sampaikan Persiapan Donor Darah
- Sekcam Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi RKPD Triwulan II Tahun 2025
- Camat Butuh Hadiri Tasyakuran Harlah ke-19 Persatuan Perangkat Desa Indonesia
- Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Generasi Muda di Kecamatan Butuh
- Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 Peserta, Kasi Pembangunan Kecamatan Butuh Hadiri Acara di Aula Puntadewa
Rabu, 17 Mei 2023 - Tera ulang Dipasar Butuh
Berita Terkait
- Rabu, 17 Mei 2023 - Rakor Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Aula DP3APMD Kab. Purworejo0
- Rabu, 17 Mei 2023 - Sosialisasi Percepatan Layanan Kepegawaian Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipin Negara0
- Selasa, 16 Mei 2023 -Melaksanakan Tugas Mewakili Camat Butuh, Sosialisasi Penyusunan PerDes Lingkungan Hidup0
- Senin, 15 Mei 2023 - Monef Dana Transfer Di Desa Wilayah Kecamatan Butuh Tahun Anggaran 20220
- Senin, 15 Mei 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Jumát, 12 Mei 2023 - Rakor Persiapan Monev Dana Transfer Tahun 20220
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa2
- Kamis, 11 Mei 2023 - Rakor inovasi di Bapedalitbang0
- Kamis, 11 Mei 2023 - FKP+Rakor penyusunan SKM Di Gedung Arahiwang Setda Purworejo0
- Rabu, 10 Mei 2023 - Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil peerbaikan DPS kec.Butuh0
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, perlu ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
melalui Bidang Metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) telah membuka pelayanan mandiri tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Sebelum mandiri, Disdagkop UKM Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan UPT Metrologi Yogyakarta.
"Karena bagaimanapun pelayanan kan harus jalan. Sekarang SDM kami sudah ada, peralatan juga kita sudah komplit, kelembagaan kita juga termasuk sudah bagus karena yang lain itu UPT, kita Bidang. SK PPTU (Pelayanan Tera dan Tera Ulang) nya (terbit) bulan Mei, dan kita mulai beroperasi
Layanan tera ulang yang baru berjalan ini terus disosialisasikan hingga ke desa-desa agar masyarakat sadar akan pentingnya tertib ukur yang memberikan perlindungan pada masyarakat itu sendiri selaku konsumen.
"Misalnya kalau beli gula pasir satu kilo itu benar-benar satu kilogram jadi tidak dirugikan, jadi ukurannya betul-betul tepat," pungkas Toni Hartadi, SE, M.Ak
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Metrologi Disdagkop UKM, Uswatun Wulandari menyebutkan, semua jenis usaha wajib ditera ulang secara berkala, termasuk timbangan jasa usaha ekspedisi, laundry, hingga meteran air ataupun listrik.
"Timbangan meja untuk yang di pasar, kemudian pompa ukur di pombensin, nosel-nosel itu harus kita tera setahun sekali, kemudian kalau ada loncatan untuk pengukuran (BBM) mereka juga harus meminta ke kita, jadi setahun bisa beberapa kali, kalau timbangan meja cukup setahun sekali," kata Wulandari.
Selain itu, lanjut Wulandari, jembatan timbang juga harus dilakukan peneraan ulang.
"Kemudian di jajaran kesehatan ada timbangan badan itu juga harus setahun sekali (tera ulang), tensimeter, termasuk thermometer itu juga semua alat ukur harus ditera.