Rabu, 17 Mei 2023 - Tera ulang Dipasar Butuh

By ADMIN 19 Mei 2023, 08:10:29 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Rabu, 17 Mei 2023 - Tera ulang Dipasar Butuh

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan


Butuh - Untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, perlu ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

melalui Bidang Metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) telah membuka pelayanan mandiri tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Sebelum mandiri, Disdagkop UKM Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan UPT Metrologi Yogyakarta.

"Karena bagaimanapun pelayanan kan harus jalan. Sekarang SDM kami sudah ada, peralatan juga kita sudah komplit, kelembagaan kita juga termasuk sudah bagus karena yang lain itu UPT, kita Bidang. SK PPTU (Pelayanan Tera dan Tera Ulang) nya (terbit) bulan Mei, dan kita mulai beroperasi

Layanan tera ulang yang baru berjalan ini terus disosialisasikan hingga ke desa-desa agar masyarakat sadar akan pentingnya tertib ukur yang memberikan perlindungan pada masyarakat itu sendiri selaku konsumen.

"Misalnya kalau beli gula pasir satu kilo itu benar-benar satu kilogram jadi tidak dirugikan, jadi ukurannya betul-betul tepat," pungkas Toni Hartadi, SE, M.Ak

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Metrologi Disdagkop UKM, Uswatun Wulandari menyebutkan, semua jenis usaha wajib ditera ulang secara berkala, termasuk timbangan jasa usaha ekspedisi, laundry, hingga meteran air ataupun listrik.

"Timbangan meja untuk yang di pasar, kemudian pompa ukur di pombensin, nosel-nosel itu harus kita tera setahun sekali, kemudian kalau ada loncatan untuk pengukuran (BBM) mereka juga harus meminta ke kita, jadi setahun bisa beberapa kali, kalau timbangan meja cukup setahun sekali," kata Wulandari.

Selain itu, lanjut Wulandari, jembatan timbang juga harus dilakukan peneraan ulang.

"Kemudian di jajaran kesehatan ada timbangan badan itu juga harus setahun sekali (tera ulang), tensimeter, termasuk thermometer itu juga semua alat ukur harus ditera.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment