▴ ▴ - Sosialisasi dan Rakor Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Purworejo
- Desk Utang dan Belanja 2025 di BPKPAD Kabupaten Purworejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Butuh Tahun 2026
- Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo dalam Penyusunan RKPD 2027
- Forum Perangkat Daerah dan Konsultasi Publik Inspektorat Daerah Tahun 2026
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Sruwohrejo di RM Suharti
- Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Sruwohdukuh
- Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Karanganom
- Apel Pagi Kecamatan Butuh 9 Februari 2026 Berlangsung Tertib dan Penuh Semangat
- Pegawai Kecamatan Butuh Mengikuti Tes Rockport yang Diselenggarakan Puskesmas Butuh
Rabu, 17 Mei 2023 - Tera ulang Dipasar Butuh
Berita Terkait
- Rabu, 17 Mei 2023 - Rakor Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Aula DP3APMD Kab. Purworejo0
- Rabu, 17 Mei 2023 - Sosialisasi Percepatan Layanan Kepegawaian Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipin Negara0
- Selasa, 16 Mei 2023 -Melaksanakan Tugas Mewakili Camat Butuh, Sosialisasi Penyusunan PerDes Lingkungan Hidup0
- Senin, 15 Mei 2023 - Monef Dana Transfer Di Desa Wilayah Kecamatan Butuh Tahun Anggaran 20220
- Senin, 15 Mei 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Jumát, 12 Mei 2023 - Rakor Persiapan Monev Dana Transfer Tahun 20220
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa2
- Kamis, 11 Mei 2023 - Rakor inovasi di Bapedalitbang0
- Kamis, 11 Mei 2023 - FKP+Rakor penyusunan SKM Di Gedung Arahiwang Setda Purworejo0
- Rabu, 10 Mei 2023 - Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil peerbaikan DPS kec.Butuh0
Berita Populer
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Senin, 3 Juli 2023 – Jambore Cabang V Penggalang SD / MI Kwaran Butuh
- Apel Pagi di Kantor Kecamatan Butuh: Semangat dan Disiplin di Hari Senin

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, perlu ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
melalui Bidang Metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) telah membuka pelayanan mandiri tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Sebelum mandiri, Disdagkop UKM Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan UPT Metrologi Yogyakarta.
"Karena bagaimanapun pelayanan kan harus jalan. Sekarang SDM kami sudah ada, peralatan juga kita sudah komplit, kelembagaan kita juga termasuk sudah bagus karena yang lain itu UPT, kita Bidang. SK PPTU (Pelayanan Tera dan Tera Ulang) nya (terbit) bulan Mei, dan kita mulai beroperasi
Layanan tera ulang yang baru berjalan ini terus disosialisasikan hingga ke desa-desa agar masyarakat sadar akan pentingnya tertib ukur yang memberikan perlindungan pada masyarakat itu sendiri selaku konsumen.
"Misalnya kalau beli gula pasir satu kilo itu benar-benar satu kilogram jadi tidak dirugikan, jadi ukurannya betul-betul tepat," pungkas Toni Hartadi, SE, M.Ak
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Metrologi Disdagkop UKM, Uswatun Wulandari menyebutkan, semua jenis usaha wajib ditera ulang secara berkala, termasuk timbangan jasa usaha ekspedisi, laundry, hingga meteran air ataupun listrik.
"Timbangan meja untuk yang di pasar, kemudian pompa ukur di pombensin, nosel-nosel itu harus kita tera setahun sekali, kemudian kalau ada loncatan untuk pengukuran (BBM) mereka juga harus meminta ke kita, jadi setahun bisa beberapa kali, kalau timbangan meja cukup setahun sekali," kata Wulandari.
Selain itu, lanjut Wulandari, jembatan timbang juga harus dilakukan peneraan ulang.
"Kemudian di jajaran kesehatan ada timbangan badan itu juga harus setahun sekali (tera ulang), tensimeter, termasuk thermometer itu juga semua alat ukur harus ditera.

.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
1.jpg)
1.jpg)
