Senin, 19 Juni 2023 – Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Terintegrasi Secara Periodik

By ADMIN 19 Jun 2023, 14:44:21 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Berita Populer

Senin, 19 Juni 2023 – Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Terintegrasi Secara Periodik

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan


Butuh – Bertempat di Ruang Arahiwang Setda Kab Purworejo diselenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Terintegrasi Secara Periodik.

Tahapan akhir dalam siklus anggaran yaitu tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan tahapan krusial, karena membutuhkan perhatian serta komitmen tinggi dari segenap entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.

Karakteristik kualitatif laporan keuangan merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pengguna laporan, dimana salah satu karakteristiknya adalah dapat diandalkan. Agar data yang dihasilkan oleh Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dapat diandalkan, maka perlu dilakukan rekonsiliasi untuk menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk mendukung keandalan laporan keuangan pemerintah maka perlu diselenggarakan sistem pengendalian intern yang didalamnya mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang dicatat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.

Rekonsiliasi data laporan keuangan dilaksanakan secara elektronik yang menggunakan aplikasi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan berbasis web atau biasa disebut aplikasi e-Rekon&LK.

Pelaksanaan rekonsiliasi antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan KPPN dilakukan terhadap beberapa elemen data yaitu pagu belanja, belanja, pengembalian belanja,estimasi pendapatan pajak/bukan pajak, pendapatan pajak/bukan pajak, pengembalian pendapatan pajak/bukan pajak, mutasi UP, kas di bendahara pengeluaran, kas pada Badan Layanan Umum , dan kas lainnya di K/L dari Hibah. Periode pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya setelah bulan pelaporan berakhir yang dilaksanakan setiap bulan atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

Dalam kondisi tertentu seperti adanya kebijakan pemerintah mengenai libur/ cuti nasional, kebijakan penyusunan dan penyampian laporan keuangan unaudited dan audited, atau terjadi permasalahan sistem, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur kembali jadwal pelaksanaan rekonsiliasi. Hal in perlu dilakukan agar entitas akuntansil pelaporan mendapatkan alokasi waktu yang memadai dan wajar untuk melakukan proses rekonsiliasi, penyusunan, dan penyampaian laporan keuangan yang berkualitas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment