▴ ▴ - Sosialisasi dan Rakor Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Purworejo
- Desk Utang dan Belanja 2025 di BPKPAD Kabupaten Purworejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Butuh Tahun 2026
- Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo dalam Penyusunan RKPD 2027
- Forum Perangkat Daerah dan Konsultasi Publik Inspektorat Daerah Tahun 2026
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Sruwohrejo di RM Suharti
- Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Sruwohdukuh
- Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Karanganom
- Apel Pagi Kecamatan Butuh 9 Februari 2026 Berlangsung Tertib dan Penuh Semangat
- Pegawai Kecamatan Butuh Mengikuti Tes Rockport yang Diselenggarakan Puskesmas Butuh
Senin, 19 Juni 2023 – Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Terintegrasi Secara Periodik
Berita Terkait
- Senin, 19 Juni 2023 – Rapat Koordinasi Penanganan Kenaikan Pangkat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Senin, 19 Juni 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Rabu, 14 Juni 2023 - Rakor Pelayanan Dokumen Kependudukan Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) Bertempat Di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo0
- Senin, 12 Juni 2023 – Bupati Sobo Desa Di Wilayah Kecamatan Butuh 0
- Senin, 12 Juni 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Rabu, 07 Juni 2023 - Lomba LBS (Lingkungan Bersih Dan Sehat) Desa Binangun0
- Rabu, 07 Juni 2023 - Sosialisasi Dan Pembekalan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 20230
- Rabu, 07 Juni 2023 - Pertemuan Rutin Darma Wanita Persatuan0
- Selasa, 06 Juni 2023 - Konferensi Dinas Kades Di Pendopo Kecamatan Butuh0
- Senin, 5 Juni 2023 - Rembug Stunting Aula Kecamatan Kutoarjo0
Berita Populer
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Senin, 3 Juli 2023 – Jambore Cabang V Penggalang SD / MI Kwaran Butuh
- Apel Pagi di Kantor Kecamatan Butuh: Semangat dan Disiplin di Hari Senin

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh – Bertempat di Ruang Arahiwang Setda Kab Purworejo diselenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Terintegrasi Secara Periodik.
Tahapan akhir dalam siklus anggaran yaitu tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan tahapan krusial, karena membutuhkan perhatian serta komitmen tinggi dari segenap entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Karakteristik kualitatif laporan keuangan merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pengguna laporan, dimana salah satu karakteristiknya adalah dapat diandalkan. Agar data yang dihasilkan oleh Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dapat diandalkan, maka perlu dilakukan rekonsiliasi untuk menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk mendukung keandalan laporan keuangan pemerintah maka perlu diselenggarakan sistem pengendalian intern yang didalamnya mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang dicatat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Rekonsiliasi data laporan keuangan dilaksanakan secara elektronik yang menggunakan aplikasi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan berbasis web atau biasa disebut aplikasi e-Rekon&LK.
Pelaksanaan rekonsiliasi antara Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan KPPN dilakukan terhadap beberapa elemen data yaitu pagu belanja, belanja, pengembalian belanja,estimasi pendapatan pajak/bukan pajak, pendapatan pajak/bukan pajak, pengembalian pendapatan pajak/bukan pajak, mutasi UP, kas di bendahara pengeluaran, kas pada Badan Layanan Umum , dan kas lainnya di K/L dari Hibah. Periode pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya setelah bulan pelaporan berakhir yang dilaksanakan setiap bulan atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
Dalam kondisi tertentu seperti adanya kebijakan pemerintah mengenai libur/ cuti nasional, kebijakan penyusunan dan penyampian laporan keuangan unaudited dan audited, atau terjadi permasalahan sistem, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur kembali jadwal pelaksanaan rekonsiliasi. Hal in perlu dilakukan agar entitas akuntansil pelaporan mendapatkan alokasi waktu yang memadai dan wajar untuk melakukan proses rekonsiliasi, penyusunan, dan penyampaian laporan keuangan yang berkualitas.

.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
1.jpg)
1.jpg)
