▴ ▴ - Apel Pagi Kecamatan Butuh 30 Maret 2026 Berlangsung Tertib dan Penuh Semangat
- Apel Pagi Kecamatan Butuh Hari Pertama Masuk Setelah Puasa
- Apel Pagi Kecamatan Butuh 16 Maret 2026 Berlangsung Tertib dan Penuh Semangat
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Butuh
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Dlangu Kecamatan Butuh
- Rapat Koordinasi Pengurus KDMP Kecamatan Butuh
- Sosialisasi Pembentukan Paskibraka Tahun 2026 di Kecamatan Butuh
- Desk dan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026 di Setda Purworejo
- Survei Harga Sembako Menjelang Idul Fitri di Pasar Butuh
- Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Purworejo
Senin, 19 Juni 2023 – Rapat Koordinasi Penanganan Kenaikan Pangkat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Senin, 19 Juni 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Rabu, 14 Juni 2023 - Rakor Pelayanan Dokumen Kependudukan Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) Bertempat Di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo0
- Senin, 12 Juni 2023 – Bupati Sobo Desa Di Wilayah Kecamatan Butuh 0
- Senin, 12 Juni 2023 – Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh0
- Rabu, 07 Juni 2023 - Lomba LBS (Lingkungan Bersih Dan Sehat) Desa Binangun0
- Rabu, 07 Juni 2023 - Sosialisasi Dan Pembekalan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 20230
- Rabu, 07 Juni 2023 - Pertemuan Rutin Darma Wanita Persatuan0
- Selasa, 06 Juni 2023 - Konferensi Dinas Kades Di Pendopo Kecamatan Butuh0
- Senin, 5 Juni 2023 - Rembug Stunting Aula Kecamatan Kutoarjo0
- Senin, 5 Juni 2023 - Apel Pagi Kantor Kecamatan Butuh 0
Berita Populer
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Senin, 3 Juli 2023 – Jambore Cabang V Penggalang SD / MI Kwaran Butuh
- Apel Pagi di Kantor Kecamatan Butuh: Semangat dan Disiplin di Hari Senin

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh – Bertempat di Aula BKPSDM Purworejo telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Kenaikan Pangkat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Sebagaimana diketahui bersama bahwa, Pemerintah menyatakan bakal memberlakukan kenaikan pangkat selama 6 kali dalam setahun bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berdasarkan saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu diharapkan memudahkan para ASN untuk mendapatkan kenaikan pangkat.
Informasi yang disampaikan oleh Menpan-RB bahwa, mulai Tahun Ini, Kenaikan Pangkat ASN Digelar 6 Kali Setahun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, mulai saat ini kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) diselenggarakan enam kali dalam setahun. Menurut dia, kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo. "Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.
Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun. Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya. Lebih lanjut, Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi. Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit. "Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot,"
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut diharapkan seluruh pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah untuk memedomani ketentuan yang berlaku.

.png)
.png)

.png)
1.png)
1.jpg)
1.jpg)
