▴ ▴ - Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Lugurejo
- Staff Meeting Kecamatan Butuh 10 April 2026 Bahas Penguatan Kinerja Aparatur
- Rapat Persiapan Sidang Tera Ulang Tahun 2026 di Dinas KUKMP Purworejo
- Rakor Pimpinan Triwulan I Tahun Anggaran 2026 di Setda Purworejo
- Pertemuan Rutin PKK Kecamatan Butuh di Aula Kecamatan
- Peletakan Batu Pertama KDMP Kedungsari di Kecamatan Butuh
- Rakor Persiapan Menghadapi Musim Kering Tahun 2026 di BPBD Purworejo
- Desk Laporan Evaluasi RKPD Triwulan I Tahun 2026 di Bapperida Purworejo
- Rakor PD dan PLD Persiapan Pemeringkatan BUMDes di Kecamatan Butuh
- Rapat Koordinasi Program NUFReP di Bapperida Kabupaten Purworejo
Rabu, 10 Mei 2023 - Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil peerbaikan DPS kec.Butuh
Berita Terkait
- Selasa, 09 Mei 2023 - Rapat persiapan Bupati Sobo Desa Di Wilayah Kecamatan Butuh0
- Selasa, 09 Mei 2023 - Sosialisasi Renbinwas 107 th 2022 & PerBup 7 th 2023 ttg Pedoman Penanganan Dumas0
- Rabu,08 Mei 2023 - Rapat Koordinasi Dengan PD & PLD Kecamatan Butuh0
- Apel Pagi, Senin 08 Mei 20230
- Jumát, 5 Mei 2023 - Rakor Pemerintah Desa dengan BPD Desa Wironatan terkait kegiatan Pembangunan Tahun 20210
- Kamis, 4 Mei 2023 - Rakor Penyaluran Bantuan Pangan Daging Dan Telur Ayam0
- Kamis, 4 Mei 2023 - Donor Darah Oleh PMI Kabupaten Purworejo0
- Rabu, 3 Mei 2023 - MAD Pembentukan Bumdes Bersama Kawasan\"Berkah Pandawa Jaya\" di Desa Wonorejokulon0
- Rabu, 3 Mei 2023 - Bimbingan Teknis Pengelolaan Kas Pada Perangkat Daerah Tahun 2023 di Kabupaten Purworejo 0
- Selasa, 2 Mei 2023 - Silahturahmi Hallal Bihallal Keluarga Besar Kecamatan Butuh Tahun 1444 Masehi0
Berita Populer
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Senin, 3 Juli 2023 – Jambore Cabang V Penggalang SD / MI Kwaran Butuh
- Apel Pagi di Kantor Kecamatan Butuh: Semangat dan Disiplin di Hari Senin

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Komisi Pemilihan Umum ada sidang pleno itu diundang semua petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pengawas kelurahan desa, Lurah atau Kades, dan pengurus parpol tingkat desa/kelurahan.
Disampaikan olehnya, rapat pleno terbuka penetapan TPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 selesai.
"Pemutakhiran data pemilih dilakukan 12 Februari hingga 14 Maret 2023, yang dilanjutkan pemasukkan data ke aplikasi e-coklit," imbuhnya.
Ia mengatakan, penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.
Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Ketentuan form ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kabupaten Purworejo melalui PPK.
Rapat pleno terbuka penetapan DPS ditingkat PPK dilaksanakan serentak pada 10 Mei 2023.
"Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten," jelasnya.
Ketua PPK meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar.

.png)
.png)
1.png)
.png)
.png)
1.jpg)
1.jpg)
