Rekonsiliasi PAD Bulan Juli 2026 di BPKPAD Kabupaten Purworejo

By ADMIN 13 Agu 2026, 12:26:38 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Rekonsiliasi PAD Bulan Juli 2026 di BPKPAD Kabupaten Purworejo

Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulan Juli 2026 pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesesuaian data dan realisasi pendapatan daerah yang telah dihimpun selama periode berjalan.

Kecamatan Butuh turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan diwakili oleh Tasmiatun. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencocokkan data penerimaan PAD, administrasi pendapatan, serta laporan yang berasal dari masing-masing perangkat daerah sehingga diperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan ini, setiap perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan ketelitian dalam pencatatan dan pelaporan pendapatan. Rekonsiliasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi apabila terdapat perbedaan data serta melakukan penyelesaian secara tepat dan sesuai ketentuan.

Kegiatan berlangsung secara tertib dan lancar. Hasil rekonsiliasi diharapkan dapat mendukung tersedianya data PAD yang valid sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Kecamatan Butuh berkomitmen mendukung tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment