Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kecamatan Butuh

By ADMIN 13 Mei 2026, 10:46:48 WIB Kegiatan
Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kecamatan Butuh

Pada Rabu, 13 Mei 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Kecamatan Butuh. Kegiatan ini dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan dibuka oleh Camat Butuh, Dyah Sumanti Wulandriani, S.IP., M.AP.

Sosialisasi diikuti oleh pelaku usaha, perangkat desa, dan unsur terkait di wilayah Kecamatan Butuh. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan terbaru mengenai proses perizinan, klasifikasi tingkat risiko usaha, serta tata cara pengajuan izin melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Dalam sambutannya, Camat Dyah menyampaikan bahwa penyederhanaan perizinan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan investasi di daerah. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan kemudahan perizinan secara tertib dan sesuai aturan.

Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme peserta. Diharapkan, pemahaman yang baik terhadap regulasi ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif di Kecamatan Butuh.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment