
- Kasi Pembangunan Kecamatan Butuh Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan Penyuluhan Keamanan Pangan di Desa Wironatan
- Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus
- Sekcam Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Camat Kecamatan Butuh Monitoring Seleksi Perangkat Desa di Kedungsri
- Kasi Pembangunan Kecamatan Butuh Hadiri Panen Produksi Benih Inpago Unsoed Protani di Desa Lubangsampang
- Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Demam Berdarah di Kabupaten Purworejo
- Sekcam Kecamatan Butuh Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Sekcam Kecamatan Butuh Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029
- Camat Kecamatan Butuh Hadiri Sosialisasi Penentuan Kelulusan dan ASAJ di SMP Negeri 14 Purworejo
- Sekcam Kecamatan Butuh Monitoring Banbub Tahun 2024 di Desa Tamansari
Rabu, 24 Mei 2023 - Sosialisasi Anti Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Purworejo Tahun 2023
Berita Terkait
- Rabu, 24 Mei 2023 - Pertemuan Rutin Ketua TP PKK Desa SE Kecamatan Butuh Bulan Mei Tahun 20230
- Selasa, 23 Mei 2023 - Pembekalan Tim Pengawas Dan Fasilitasi Pilkades Tahunn 2023 Tingkat Kecamatan Butuh0
- Senin, 22 Mei 2023 - Pelaksanaan Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023 Kecamatan Butuh0
- Senin, 22 Mei 2023 - Pengarahan Kades/Pj. Kades Dan Ketua BPD Dalam Rangka Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 20230
- Rabu, 17 Mei 2023 - Konferensi Dinas Kades Se Kecamatan Butuh Di Desa Kedungsri0
- Rabu, 17 Mei 2023 - Tera ulang Dipasar Butuh0
- Rabu, 17 Mei 2023 - Rakor Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Aula DP3APMD Kab. Purworejo0
- Rabu, 17 Mei 2023 - Sosialisasi Percepatan Layanan Kepegawaian Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipin Negara0
- Selasa, 16 Mei 2023 -Melaksanakan Tugas Mewakili Camat Butuh, Sosialisasi Penyusunan PerDes Lingkungan Hidup0
- Senin, 15 Mei 2023 - Monef Dana Transfer Di Desa Wilayah Kecamatan Butuh Tahun Anggaran 20220
Berita Populer
- PENYAMPAIAN VISI MISI CALON KEPALA DESA
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh, Kusairi, AP, M.M, dalam Musrenbang Desa Lubangsampang
- Kamis, 11 Mei 2023 - Pembahasan Raperbup Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Sambutan Camat Kecamatan Butuh Kusairi, AP,M.M pada Musrenbangdes Desa Polomarto Tahun 2024 dan DURKP Tahun 2025
- Camat Kecamata Butuh Beri Sambutan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
- PERTEMUAN ADVOKASI PENGUATAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT/GERMAS DAN PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI GERMAS
- RAPAT PLENO DPHP TINGKAT PPK BUTUH
- Camat Butuh Secara Resmi Membuka Rembug Stunting
- FORUM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN TEMA \"PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI MASA PANDEMI COVID 19\"
- Kamis, 13 April 2023 - Monitor penyaluran BLT DD Th.2023 desa lubangdukuh

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Kegiatan
Butuh - Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas”, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Adapun manfaat pengendalian Gratifikasi bagi individu dapat membentuk pegawai menjadi lebih berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi. Sedangkan bagi Instansi dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi, serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi
Aturan Pengendalian Gratifikasi memuat hal-hal berikut :
Prinsip dasar pengendalian gratifikasi; Yaitu tidak menerima, tidak memberi dan menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas/ kewajibannya.
Jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan; Memuat jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi.
Mekanisme dan tata cara pelaporan gratifikasi; Menjelaskan prosedur dan tata cara pelaporan gratifikasi kepada KPK dan/atau instansi.
Unit Pengendalian Gratifikasi; Menguraikan tugas dan kewenangan unit pelaksana fungsi pengendalian gratifikasi di instansi.
Perlindungan bagi Pelapor; Menjelaskan jaminan perlindungan dan kerahasiaan pegawai negeri dan penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi.
Penghargaan dan Sanksi; Menjelaskan penghargaan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang patuh terhadap aturan pengendalian gratifikasi dan sebaliknya.
Penyediaan sumber daya yang dibutuhkan; Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pengendalian gratifikasi, antara lain sumber daya manusia, anggaran serta
sarana dan prasarana pendukung
Untuk itu dibutuhkan UPG atau Unit Pengendalian Gratifikasi.
UPG berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi. Kehadiran UPG dapat mengurangi tekanan psikologis untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK karena penerima gratifikasi cukup melapor ke UPG.
UPG juga dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi. Selain itu, UPG berperan sebagai unit yang memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi.
Tugas-tugas UPG antara lain:
a) Mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi;
b) Menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari Pn/PN;
c) Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK;
d) Melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK;
e) Menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada instansi;
f) Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi;
g) Melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi;
h) Melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; dan
i) Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK.
Keberhasilan Pengendalian Gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya Budaya Anti Gratifikasi yang tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi.
Bentuk nyata dari budaya anti gratifikasi yaitu sikap menolak gratifikasi yang dilarang, melaporkan penerimaan gratifikasi, mampu memberikan pemahaman aturan gratifikasi kepada orang lain, serta mengapresiasi Pelapor gratifikasi di lingkungannya.
Dengan penerapan pengendalian gratifikasi di instansi diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi).